Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Bangka, Bekuk Pelaku Narkoba

08 Juli 2024


 



Bangka, zonamerdeka.com -- Tim Onion Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka membekuk MJ (29) pelaku  kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu 10.28 gram, Senin (08/07/2024) di Desa Balon Ijuk, Kecamatan Kerawang, Kabupaten Bangka. 


Dijelaskan Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini, bahwa penangkapan pelaku MJ (29) berawal informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, "Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dengan mengamankan narkotika jenis shabu seberat 10.28 gram, "jelas Akp Era Anggraini.


Kasi Humas Polres Bangka menambahkan, atas perbuatan pelaku MJ melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), undang-undang  Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika, 

"Hukuman nya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Akp Era Anggraini. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close