Notification

×

Iklan

Iklan

Gadis di Rohil di Culik lalu Disetubuhi, Polisi Ringkus Pelaku di Tebing Tinggi

09 Juli 2024


 



BAGAN BATU (zonamerdeka.com) - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dibawah pimpinan Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk meringkus seorang pelaku di Tebing Tinggi Sumatera Utara di duga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur.



Berdasarkan data yang dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Selasa (9/7/2024) menyebutkan, bahwa pelaku berinisial RS alias Putra (32) warga Jalan Jalak LK.I Dusun I Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara.



Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, Sos yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.



"Benar, saat ini pelaku RS alias Putra (32) telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut", ungkap Reynaldi.



Dijelaskan Kanit, kronologi bermula pada Rabu (26/6/2024) sekira pukul 09.00 wib, dimana pelapor NS alias Boreg (50) yang juga Ibu korban bersama dengan anaknya berinisial MA pergi untuk mengurus KTP sedangkan korban Bunga (13) (nama samaran) sendiri tinggal dirumah pelapor.



Tidak lama kemudian pelapor melihat anaknya MA menerima telepon dan setelah selesai mengurus KTP, tiba-tiba MA mengatakan “Ayo Kita Pulang Mak” pelapor mengatakan “Kenapa Kau Kok Panik Muka Mu?”



Pelapor mengatakan “Si Bunga (13) di culik Orang Udah Nggak Ada di Rumah”. Selanjutnya pelapor bersama anaknya MA langsung pulang menuju kerumah pelapor dan setelah sampai dirumah, pelapor melihat disekitar rumah sudah ramai warga tetangga berkumpul dirumah pelapor dan pelapor sudah tidak tidak melihat anaknya lagi didalam rumah.



Tidak lama kemudian rekan kerja dari dari pelaku RS alias Putra (32) yang bernama Rendi mengatakan bahwa Pelaku membawa anak kandung korban kerumah abangnya yang berada di Cikampak (Sumut), selanjutnya pelapor bersama dengan suami, menantu, tetangga pelapor dan saudara Rendi mendatangi rumah abang pelaku RS alias Putra.



Ternyata benar anak pelapor berada dirumah abang Pelaku RS dan ketika pelapor mendatangi rumah tersebut pelaku RS alias Putra (32) melarikan diri dari rumah abangnya tersebut. Kemudian menemukan anak pelapor Bunga (13) lalu diinterogasi mengaku telah berhubungan badan dengan pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.



Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista, S.Trk melakukan serangkaian penyelidikan diketahui bahwa pelaku RS alias Putra (32) sedang berada di Tebing Tinggi Sumatera Utara.



"Ya, hari Kamis 4 Juli 2024 kita ringkus pelaku RS alias Putra (32) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Kepada pelaku di jerat Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", tegas Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. (Mam)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close