Bangka,zonamerdeka.com -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan 3 pelaku kasus eksploitasi seksual terhadap anak, Selasa (28/05/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan ke tiga pelaku yang diamankan, Cin (21), Mt (22) dan Sa (22), serta mereka memiliki peran yang berbeda. Ketiga pelaku ini, merupakan warga Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka, "Pelaku Cin dan Mt berperan mengeksploitasi korban. Sedangkan Sa yang menerima jasa dari Cin dan Mt," jelas Era Anggraini.
Diungkapkan Era Anggraini, kejadian ini terungkap usai suami korban melaporkan perihal yang tidak wajar kepada orang tua korban. Mendengar laporan tersebut, orang tua korban menanyakan penyebab hal tersebut kepada korban yang diakui korban bahwa telah dijual oleh pelaku Cin dan Mt kepada Sa, "Atas pengakuan korban inilah, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Bangka,"tuturnya.
Era Anggraini menambahkan bahwa dari keterangan yang diterima, pelaku Cin dan Mt ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran 300 ribu rupiah. Eksploitasi dilakukan di salah satu hotel di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka, "Dari keterangan yang diterima, ternyata Cin dan Mt merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan dari Cin serta Sa merupakan teman dari Mt," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Cn dan Mt melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Uu RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara
Sedangkan pelaku Sa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (eru)
