Notification

×

Iklan

Iklan

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2024 Kabupaten Tanggamus

02 Mei 2024


 



Tanggamus, zonamerdeka.com - Dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024  komisi pemilihan umum daerah (KPUD) kabupaten Tanggamus mengeluarkan pengumuman  Penjaringan Panitia Penyelenggara untuk tingkatan desa ( pekon ) atau panitia pemungutan suara (  PPS )





Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemumgutan Suara
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus mengundang
Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri
menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :

a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak  pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan 
pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar
riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Tanggamus sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal

8 Mei 2024 melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan
dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes
tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih
lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus
Alamat : Jln. Gatot Subroto No 7 Kompleks Perkantoran

Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanggamus


Kontak : 082280435162 / 082380672082
Jam Kerja :
1) 2 Mei s.d. 7 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB
2) 8 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.


Jadwal Pilkada serentak 2024 dan tahapannya

KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwalnya sebagai berikut.


Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.


Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close