Aceh Singkil

Pengajuan ADK 2024 Desa Cibubukan Tersendat, Diduga Ulah Mantan Kades

Oleh adminFriday, May 24, 2024

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Zahrum Mantan Keucik Desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan hingga kini diduga tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Anggaran Tahun 2023 milik Desa tersebut. Akibat ulahnya itu menyebabkan tak terbayarnya honor dan tunjangan perangkat desa.


Diketahui, adapun LPJ Anggaran Dana Desa  yang tidak diselesaikan oleh mantan Kepala Desa/Keucik Cibubukan itu, yakni dana tahap II dan III Anggaran Tahun 2023 disaat masa kepemimpinan, Zahrum


Akibat ulah mantan Kepala Desa tersebut, pengajuan penarikan ADK anggaran tahun 2024 Desa Cibubukan menjadi terkendala, seperti tidak dapat membayar honor para perangkat Desa, Tunjangan BPKamp Desa, dan lain-lainya.


Hal tersebut dikatakan oleh, Rudianto Ketua BPKamp Desa/Kampong Cibubukan kepada Zonamerdeka.com, hari Jum'at (24/05/2024) pagi hari ini.


Rudianto juga menyebutkan, bahwa sudah beberapa kali juga Badan Permusyawaratan Kampong Cibubukan dan Pemerintah Desa, baik secara lisan ataupun surat tertulis menyampaikan kepada yang bersangkutan.


"Terkait penyelesain LPJ tahap II dan tahap III Tahun Anggaran 2023 ini, namun hingga kini mantan kades itu tetap tidak kunjung menyelesaikan LPJ Tahun Anggaran 2023 yang dimaksud.


Kemudian, Pemerintah Kecamatan Simpang Kanan melalui, Plt.Camat Mara Adam Daulay, S,Ag juga sudah pernah menyurati kepada yang bersangkutan, agar menyelesaikan LPJ tahap II dan III anggaran tahun 2023." Ujar, Rudi 


Tetapi hingga kini LPJ itu belum juga diserah terimakan kepada BPKamp, Pemerintah Desa Cibubukan dan Kecamatan Simpang Kanan, akibatnya ADK tahun 2024 tidak dapat bisa diajukan, karena terkendala pada LPJ tahun 2023." ungkap, Rudi 


"Kami berharap kepada Dinas terkait, dan Kecamatan, agar supaya mendesak mantan Kades/Keucik Cibubukan tersebut, segera membuat LPJ Anggaran Tahun 2023, agar supaya Pemerintahan Desa bisa berjalan maksimal." Pungkasnya

Baca Juga: Aceh Singkil