Notification

×

Iklan

Iklan

Syarat Maju Pilgub DKI Jalur Perseorangan, Butuh 618 Ribu KTP

03 April 2024



Jakarta, zonamerdeka.com -- KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada calon yang ingin maju melalui jalur perorangan untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta, yang akan diadakan pada tanggal 27 November 2024.


Dody Wijaya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI, mengatakan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024), "Pada prinsipnya untuk siapapun warga DKI Jakarta yang punya visi misi untuk memajukan Jakarta dan ingin menjadi calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, KPU Jakarta memberikan fasilitas dalam bentuk meja bantuan atau help desk. Silakan datang ke kantor KPU DKI."

Menurut Dody, jika seseorang ingin maju sebagai cagub dan cawagub jalur perseorangan dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, mereka harus mendapatkan dukungan dari warga yang tercantum dalam pengumpulan KTP.


Pada dasarnya, yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk, baik melalui pengiriman KTP maupun formulir dukungan yang harus dipenuhi. Dia menyatakan bahwa ini merupakan 7,5 persen dari total DPT pada pemilu terakhir.

Dia menjelaskan bahwa setiap individu yang ingin maju melalui jalur perseorangan di Pilgub DKI Jakarta harus telah mengumpulkan 618 ribu KTP sebagai bukti dukungan dari penduduk DKI Jakarta.


Dia menyatakan bahwa kurang lebih 618.000 KTP dan pernyataan dukungan merupakan 7,5% dari DPT terakhir.


Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024 Menurut Nelvia Gustina, Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, tahapan pilkada di DKI Jakarta terdiri dari persiapan dan pelaksanaan. Dia menyatakan bahwa tahapan persiapan individu terdiri dari tujuh langkah: perencanaan program dan anggaran; pembentukan PPK TPS dan KPPS untuk Pilkada 2024; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Menurut Nelvia, tahap ketujuh adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang akan dilakukan dari tanggal 31 Mei hingga penetapan DPT Pilkada pada tanggal 23 September 2022.

Kemudian Nelvia menjelaskan proses penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta 2024. Dia mengatakan bahwa proses ini dimulai dengan pengumuman pasangan calon yang didaftarkan, yang dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024.


Para pasangan calon kemudian akan mendaftar ke KPU DKI Jakarta pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Menurut Nelvia, KPU DKI Jakarta akan melakukan penelitian pada pasangan calon tersebut dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Penelitian pasangan calon dilakukan dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Kemudian (langkah kelima) penetapan pasangan calon ini dilakukan pada 22 September 2024. Nelvia berharap dapat ditetapkan tepat waktu karena biasanya ada lebih dari dua pasangan calon DKI.

Menurut Nelvia, langkah berikutnya adalah pelaksanaan kampanye, yang akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Pilihan terakhir dalam proses Pilgub DKI Jakarta 2024 ialah pemungutan suara, yang akan diadakan pada 27 November.

"Kemudian yang ketujuh, yang selalu kita doakan bersama, adalah pelaksanaan pemungutan suara ini di tanggal 27 November 2022," katanya.

Kemudian, proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan dimulai oleh KPU DKI Jakarta dari 27 November hingga 16 Desember 2024.


Selanjutnya, tahap kesepuluh adalah penyelesaian penyelenggaraan sengketa dan pelanggaran hasil pemilihan. KPU harus menerima salinan penetapan putusan atau putusan Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 atau 5 hari, kata Nelvia.

Dia kemudian menambahkan, "Yang terakhir adalah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih ini, yang harus dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih."(*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close