Bangkalan, zonamerdeka.com - Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, MVI bocah 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD di sebuah sekolah di Bangkalan, menjadi korban birahi ayah sambungnya. Terduga pelaku diketahui bernama Mastofa (57), warga Karang Pao, Arosbaya, Bangkalan, Madura.
Aksi bejat kakek yang masih berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). yang bertugas di Kecamatan Arosbaya itu terbongkar setelah MVI bercerita kepada ibunya. Namun sebelum MVI bercerita, Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, Ana Fitriyah (34), ibu kandung MVI, bangun tidur untuk membersihkan piring di kamar mandi.
“Saya dengar suara anak saya ini bicara begini, ‘ojo ngono ta lah’ (jangan begitu dong). Itu sebanyak dua kali. Terus saya tetap melanjutkan mencuci piring sampai selesai tanpa menghiraukan ucapan anak saya. Ya saya pikir dia sedang mengigau. Setelah selesai mencuci piring, saya pergi tidur sama suami dan kedua anak saya, laki dan perempuan,” kata Ana, Kamis, (19/10/2023).
Akan tetapi pada saat tidur bersama itu, tangan kanan Mastofa melewati tubuh Ana seakan hendak memeluknya. Namun ternyata tangan kanan Mastofa memeras payudara MVI, sontak Ana terkejut. Kemudian keesokan harinya, yakni Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Ana berpamitan kepada MVI untuk pergi menjenguk anaknya (kakak MVI) yang ada di Sidoarjo karena sedang sakit.
Mendengar ibunya akan pergi, MVI tiba-tiba menangis dan meminta ibunya tidak meninggalkan MVI meski hanya sebentar. MVI mengaku takut apabila ditinggal sendirian oleh ibunya. Agar tidak ditinggal pergi, MVI pun mengatakan kepada Ana, bahwa MVI memiliki rahasia. MVI kepada ibunya tersebut mengaku bahwa dirinya kerap diperlakukan tidak senonoh oleh Mastofa.
“Hari Rabu itu saya pamitan ke anak saya ini buat jenguk sekalian mau rawatin kakaknya yang lagi sakit di Sidoarjo. Terus anak saya ini tanya berapa lama, ya saya jawab sampai kakaknya sembuh. Terus dia nangis sambil bilang gini, saya ada rahasia ma, mau cerita. Ya itu, terus dia cerita kalau dia habis digauli sama papa tirinya. Saya tanya, ngakunya sudah beberapa kali,” ungkap Ana.
Sementara, penasihat hukum Ana dan MVI, Dodik Firmansyah bersama Fanza mengatakan, setelah menerima aduan dari Ana, pihaknya langsung melakukan pendampingan hukum dan melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkalan, Madura. Selain diterbitkan laporan, Unit PPA juga telah melakukan visum pada korban dan telah dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku, yakni ayah tiri korban, sejak korban masih kelas 3 SD. Perbuatan asusila ini terjadi di sejumlah tempat, di Lamongan, Sidoarjo, dan Bangkalan. Nah di Bangkalan ini yang lebih sering dilakukan karena di rumah sendiri. Itu pun dilakukan di waktu tengah malam,” terang Dodik.
Saat ini, lanjut Dodik, pihak kepolisian telah menerima laporannya, yaitu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/196/X/2023/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 19 Oktober 2023, atas dugaan tindak pidana perlindungan anak. Dodik berharap, kasus ini agar bisa segera terungkap, dan dilakukan tindakan lebih lanjut. (Sb1)