Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, berhasil membekuk dua bandar narkoba, Cm (20) dan Bif (22) serta mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 6.01 gram. Penangkapan dilakukan, Selasa (03/09/2023) di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu Bangka.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH., seizin Kapolres Bangka, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat menyebutkan di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, "Berbekal informasi tersebut Tim Kibas Polres Bangka, melakukkan penyelidikan dan berhasil menangkap Cm (20) dan Bif (22) dengan barang bukti 6.01 gram shabu," jelas Iptu Minarno, SH.
Kasat Resnarkoba menambahkan, modus pelaku melakukan transaksi dengan jual beli narkotika jenis sabu serta menjual paket narkoba jenis sabu. Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
"Laporkan apabila ada mengetahui peredaran narkoba. Ayo bersama sama kita cegah peredaran narkoba, untuk mewujudkan Kabupaten Bangka Bebas dari Narkoba, " tegas Iptu Minarno, SH. (eru)