Notification

×

Iklan

Iklan

Mekanisme Penyusunan Perkada, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Dan Ranperda P-APBD TA 2023 Sesuai Ketentuan

30 September 2023


 


ZONAMERDEKA.COM / Nias / -- Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 

Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan 

APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nias. 30/09/2023


“Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197 ayat 1 menyatakan bahwa dalam hal waktu 1 (satu) 

bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, 

DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda tentang 

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang 

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD” Ujar Kadis Kominfo.


Untuk diketahui bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD T.A. 2022 telah disampaikan 

kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias melalui Surat Bupati Nias Nomor 900/1716/BPKPD pada tanggal 26 

Mei 2023, dan diterima oleh lembaga DPRD Kabupaten Nias pada hari dan tanggal yang sama.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 pasal 197, hingga 1 (satu) bulan diterimanya Ranperda 

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD Kabupaten Nias belum ada keputusan bersama dengan 

Kepala Daerah, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban 

pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh pengesahan, dan hal tersebut telah 

mendapat pengesahan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :1888.44/676/KPTS/2023 

tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Nias tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 

Anggaran 2022, tanggal 23 Agustus 2023.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana Pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah 

Daerah yang menyatakan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya Rancangan Perda tentang 

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama 

dengan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan 

menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang menjadi pertimbangan Gubernur 

Sumatera Utara dalam pengesahan Perkada Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun 

Anggaran 2022.


“Terkait dengan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini belum ada 

Persetujuan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Nias dengan Kepala Daerah, sementara Pemerintah Daerah 

telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD kepada Lembaga DPRD dan telah dibahas oleh Badan 

Anggaran DPRD Kabupaten Nias bersama dengan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias 

atas rancangan KUA PPAS P-APBD Tahun 2023 yang dimulai pada tanggal 11 September 2023 dan berakhir 

pada tanggal 14 September 2023, dan pada tanggal 27 September 2023 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias 

telah menyampaikan Laporan atas Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias 

Tahun Anggaran 2023, namun pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD Kabupaten 

Nias Tahun Anggaran 2023 gagal terlaksana. Tentu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 

tahun 2019 pasal 179 ayat 1, menyatakan bahwa pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Perda tentang 

Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun


Menyikapi beberapa hal yang menjadi polemik saat ini, maka perlu dijelaskan bahwa sebagaimana ketentuan 

Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Ketentuan Pasal 179 

ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan 

Penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang 

pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.


“Sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan 

Perundang-Undangan dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 

tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 

merupakan Kewenangan Bupati/Walikota setelah adanya persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota dan 

Bupati/Walikota dan mendapat evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, artinya Peraturan Daerah 

maupun Peraturan Kepala Daerah terlebih dahulu di Evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Demikian juga mekanisme penetapan Pertanggungjawaban 

Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah 

setelah mendapat Evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara”, Ujar Chris Zai.


Perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Nias 

Tahun Anggaran 2023 merupakan dinamika berdemokrasi, hal ini juga terjadi di Kabupaten Dairi dan Kabupaten 

Toba yang menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perkada dan 

dilanjutkan dengan Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Peraturan Daerah. Selain itu,

Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2022 menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 

Anggaran 2021 melalui Perkada dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Perda dan hingga saat ini 

tidak ada permasalahan hukum.

Press Release ini dibuat sekaligus bantahan atas pernyataan Onlyhu Ndraha pada media online 

seputarindonesia.co.id dan Yosafati Waruwu, SH, antara lain pada media online gelorahukum.com, datapost.id, 

lintaspena.com, agaranews.com, dan tintabangsa.com.

Demikian press release ini disampaikan untuk dipublikasikan dan dimaklumi. Terimakasih.


Des Zeb





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini