Notification

×

Iklan

Iklan

BAI Perwakilan Aceh Singkil Meminta APH Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Bacalon Kades

08 September 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait domisili salah satu Bakal Calon Keucik, atas nama, Pajar Berutu diduga memiliki dua identitas ganda Kartu Tanda Kependudukan (E-KTP).


Hal Itu disampaikan, Herman Syahputra S.H, melalui pesan rilisnya kepada media  Zonamerdeka.com, pada hari Jum'at (08/09/2023). Selaku Kuasa Hukum Masyarakat Lae Sipola.


Herman Menyatakan, Bahwa salah satu  Bakal Calon Kades Desa Lae Sipola tersebut, diduga memiliki identitas ganda KTP. 


Lanjut Dia, Bahkan kemarin kita juga mendapatkan infomasi dari beberapa media online, bahwa salah satu bakal calon Kades di Desa Lae Sipola, ada bermasalah terhadap syarat administrasi domisili tempat tinggal," ujar Herman.


Sementara, admistrasi domisili merupakan, salah satu persyaratan dalam proses pencalonan Kepala Desa. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 25 Tahun 2023. 


Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong  di Kabupaten Aceh Singkil." Kata, Herman.


Selanjutnya, Dalam berita media online, bahwa bersangkutan, diduga melanggar persyaratan Bakal Calon  Kepala Desa, sesuai dengan Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023.


Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Aceh Singkil.


Sesuai Perbub Aceh Singkil tersebut, bahwa persyaratan bakal calon Kepala Kampung, harus terdaftar sebagai warga kampung atau Desa, dan bertempat tinggal di Desa tersebut, paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir.


Dengan persyaratan, tidak terputus-putus dan juga dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku." Pungkasnya 


Belum lagi, Kalau kita melihat dari data perpindahan administrasi kependudukan yang bersangkutan tersebut.


Dia itu, pernah pinda status kependudukan, dari Desa Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil ke Dusun Baitul Makmur di Desa Penanggalan Pemko Kota Subulussalam.


Sejak mulai tahun 2019 sampai dengan pada tanggal 05 Juli Tahun 2022 lalu. Sementara, pada tanggal 5 Juli 2022 yang bersangkutan kembali ke Kampung Lae Sipola.


Hal ini dapat dibuktikan dengan bertukarnya nomor induk kependudukan, awal NIK: 1110130510840001 dan menjadi NIK 1175020510840004 atas nama Pajar Berutu 


Artinya, saudara Pajar Berutu Kembali lagi ke Desa tersebur, pada tanggal 5 Juli tahun 2022 lalu. Jika bersangkutan kembali pada Tanggal tersebut, otomatis Kartu Tanda Penduduk (KTP) Juga terbit bersamaan Kartu Kuarga (KK) pada tahun 2022.


"Jika kita melihat sesuai dengan KTP, seperti yang diterangkan dalam Peraturan Bupati, berarti disini sangat jelas, bahwa saudara Pajar Berutu.tidak memenuhi persyaratan." Ungkap, Herman


Seharusnya, mengenai persoalan ini, Panitia P2K Lae Sipola, segera mungkin mengambil tindakan, untuk membatalkan bakal calon tersebut.


Kita kuatirkan, jagan sampai atas tindakan dugaan kekeliruan P2K, para bakal calon Keucik lainnya dirugikan, dan itu merupakan sebuah perbuatan melawan hukum." Tegas, Herman.


Perlu Diketahui, Menurut Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata), tentang perbuatan melawan hukum, hal itu dapat didefinisikan, sebagai sebuah tindakan yang merugikan orang lain atau mengharuskan pelaku yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.


Dikarenakan, perbuatan melawan hukum itu, adalah sebuah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sehingga korban dapat celah mengajukan tuntutan terhadap pelaku.


Terkait kerugian, bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil. Belum lagi ditambah, bahwa saya mendapatkan informasi, saudara Pajar Berutu, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kades, dengan identitas KTP Tahun 2019.


Sementara, Dalam KK dia, diterbitkan terbaru sudah jelas pada tahun 2022. Hal ini patut kita duga bahwa bersangkutan, mempunyai Kartu Identitas Ganda.


Karena jika kita berpatokan atas data admistrasi, saat beliau masuk pada tahun 2022 lalu. Maka adapun data-data lama tidak berlaku lagi, dan hal ini akan menjadi polemik dan akan berpotensi Pidana.


Herman, Menjelaskan bahwa kasus seperti ini, juga pernah menimpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada saat itu.


Ia diduga memalsukan KK, dengan memasukkan sebagai anggota keluarganya Feriyana Lim, yang ternyata memiliki dua NIK yaitu tercatat di Pontianak dan di Ibu Kota Jakarta.

 

"Akibat dari kasus tersebut, membuat Ketua KPK pada saat itu, lengser dari kursi jabatannya sebagai Ketua KPK.


Sebenarnya, Tindak pidana admistrasi tentang kependudukan itu, bukan lah hal yang baru dan sudah banyak presendennya," tutur, Herman.


Herman, Mengungkapkan, Adapun sanksi Pidana adminduk tersebut, didasarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, mengenai KTP Ganda.

 

Setiap, warga yang memiliki KTP lebih, dari satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25 juta," Ujar, Herman


Sedangkan, dalam Pasal 63: (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. Ditambah, Pada Pasal 97; Warga penduduk yang dengan sengaja, mendaftarkan dirinya, sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu, sesuai dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak, Rp. 25 Juta. (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close