Bangka

Sat Res Narkoba Polres Bangka, Amankan GR dan Sabu 10.62 Gram

Oleh adminMonday, July 31, 2023

 


Bangka, zonamerdeka.com - Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka kembali cegah peredaran narkoba, berhasil  mengamankan  GR (25) pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10.62 gram. GR  ditangkap di Lingkungan Nelayan 1 kelurahan Sungailiat kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka, kemaren malam.


Dijekaskan Kasat Res Narkoba Polres Bangka  Akp Harry Frizko S.H., seizin Kapolres Bangka bahwa penangkapan  GR berawal informasi dari masyarakat. Info masyarakat menyebutkan di lingkungan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, "Berbekal informasi tersebut, tim kibas melakukan penyelidikan ciri-ciri pelaku. Kemudian tanpa butuh waktu lama tim kibas berhasi menangkap GR (25) dengan barang bukit narkotika jenis sabu seberat 10.62 gram," jelas AKP Harry Frizko.



Kasat Res Narkoba Polres Bangka menambahkan, bahwa  modus dari pelaku GR dalam menjalankan aksinya, melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.


"Atas perbuatan pelaku GR, diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," jelas AKP Harry Frizko. (eru)

Baca Juga: Bangka