Bangka, zonamerdeka.com - Guna mengurangi dan mengantisipasi tindak pidana pencurian, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka, gelar sosialisasi hukum mengenai tindak pidana pencurian, yaitu modus, antisipasi dan penanganan TKP. Giat dilakukan Sabtu (29/07/2023) di Deda Pagarawan Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, S.I.K., mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan pihak kepolisian dalam mengantisipasi dan pencegahan terhadap terjadinya tindak kejahatan pencurian rumah kosong, "
Ini salah satu upaya kita dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan terhadap rumah rumah kosong atau pun rumah yg ditinggalkan oleh masyarakat," jelasnya.
AKP Rene Zakharia menambahkan, selain itu dalam kegiatan tersebut juga diberikan himbauan dan pengarahan kepada masyarakat, "Kalau terjadi tindak pidana pencurian apa yang harus dilakukan. Dengan begitu dapat membantu terungkapnya kasus tersebut, " ujarnya.
Sementara Kepala Desa Pagarawan Jayadi mengaprisiasi kegiatan sosialisasi hukum terkait pencurian yang dilakukan Polres Bangka, " Dengan adanya giat ini, tentu membantu masyarakat mengetahui apa saja hal- hal yang harus dilakukan bila terjadi perkara pidana terkait pencurian," tutur Jayadi.
Giat dibantu Kanit Identifikasi Polres Bangka, Aipda Ferry Noviardy, Bripka Subari Prima, Bhabinkamtibmas desa Pagarawan Brigadir Ahmad Fahrozi, kepala desa beserta perangkat desa Pagarawan Kecamatan Merawang.(eru)