ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Camat Kecamatan Suro Makmur dan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Aceh Singkil.
Menghadiri dan fasilitasi Focus Group Discussion (FGD) implementasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Melalui reforma agraria di Aula Kecamatan Suro Makmur Aceh Singkil, Kamis (27/07/2023).
Reforma agraria adalah merupakan salah satu program prioritas nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pingiran, untuk meningkatkan kualitas hidup.
Hal tersebut disampaikan, Qadaruddin Lanskap Koordinator Singkil dari Yayasan Equalizer Bumi Untuk Semua yang merupakan salah satu lembaga mitra Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
"Saat menjadi pemateri diacara FGD implementasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria diaula Kecamatan Suro Makmur.
Dalam Paparannya, Qadaruddin juga menjelaskan, Bahwa dasar reforma agraria itu juga dapat dilihat, sebagaimana yang terkandung didalam Program Nawa Cita.
Diera Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Jusuf Kala pada saat itu, dan juga di Undang – undang Pokok Agraria Tahun 1960 (UU-PA). Dalam UU-PA itu, terdapat tiga tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan. Kedua, menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga, mensejahterakan rakyat, setelah reforma agraria ini dijalankan." Jelas, Qadaruddin.
Sementara, Untuk di Kabupaten Aceh Singkil diketahui memiliki areal indikatif, itu sekitar 8,600,28 hektar yang berasal dari 4874, 49 hektar kawasan HPK tidak produktif, 1243,95 hektar lahan garapan, perkebunan dan tambak.
Ditambah, 2481, 84 hektar untuk wilayah pemukiman transmigrasi, beserta fasilitas sosial dan untuk fasilitas umum berdasarkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Revisi I SK.5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022.
"Qadaruddin Melanjutkan. Sebenarnya ada program yang dapat bisa dimamfaatkan oleh masyarakat.
Antara lain, seperti Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)." Kata Qadaruddin.
Tora sendiri adalah, satu dari tiga program unggulan Presiden Joko Widodo melalui RPJM 2015-2019. Presiden Jokowi ingin mempercepat proses redistribusi tanah di Indonesia, antara lain, lewat Program Tora ini.
"Ada kehendak mengurangi ketimpangan dalam penguasaan lahan, menyelesaikan konflik agraria atau setidaknya menguranginya, membagi sumber kemakmuran untuk rakyat, sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Berbagai kebijakan baru yang terbit dan mampu menjadi jalan keluar dari konflik tenurial antara lain.
Dengan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) RI No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan." Pungkasnya
Diketahui, Sebelumnya pelaksanaan kegiatan FGD tersebut, diketahui dibuka langsung oleh Camat, Ganda Suriadi Bancin, S.IP. MPA diwakili oleh, Kasi Pemerintahan, Syafruddin, S.Pd.
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Drs. Syamlah dan Imam Mukim Suro Makmur, Dalam dan Danramil Suro Makmur atau yang mewakili.
Turut berhadir dalam undangan FGD tersebut, Yaitu; Kepala Kampung Alur Linci, Kepala Kampung Bulusema, Kepala Kampung Keras.
"Kepala Kampung Lae Bangun, Kepala Kampung Pangkalan Sulampi dan Kepala Kampung Suro Baru.
BPKamp Alur Linci, BPKamp Bulusema, BPKamp Keras, BPKamp Lae Bangun, BPKamp Pangkalan Sulampi, BPKamp Suro Baru.
Aparatur Desa Alur Linci, Aparatur Desa Bulusema, Aparatur Desa Keras, Aparatur Desa Lae Bangun, Aparatur Desa Pangkalan Sulampi dan Aparatur Desa Suro Baru dan Tokoh Masyarakat 6 Desa diatas tersebut.
Dipenghujung acara FGD para peserta juga menyepakati Rencana Kerja percepatan implementasi.
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan khususnya di Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil.
Sebagai komitmen dalam upaya berbagi peran dan tanggung jawab, untuk mensukseskan Program TORA di Kabupaten Aceh Singkil. (Sakdam Husen )