Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Batuampar Ringkus DPO Curanmor

03 Mei 2023


 


 


Batuhampar (zonamerdeka.com) - Komitmen Kapolsek Batu Hampar Ipda Robiansyah SH dalam menekan angka tindak kriminal patut di acungi jempol. Pasalnya banyak kasus yang telah ditanganinya tak pernah melesat dan pasti membuahkan hasil.


Diketahui dirinya (kapolsek.red) telah menangkap seorang tersangka DPO curanmor selama 7 bulan yang terjadi di Jalan Lintas Bagan siapi-api tepatnya di halaman Parkiran Puskesmas Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.


Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Batu Hampar pada Selasa (2/5/2023) menyebutkan, tersangka berinisial R alias Dubit warga Jalan Datuk Bagan RT 003 RW 001 Kelurahan Bantaian Hilir Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil.



"Betul, saat ini tersangka R alias Dubit beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Hampar guna pengusutan lebih lanjut. Sedangkan kedua temannya berinisial A dan R sedang dalam lidik", jelas Kapolsek kepada Zona Merdeka.



Diterangkan Kapolsek, kronologi bermula pada hari Senin (3/11/2022) sekira pukul 12.00 wib, pelapor memarkirkan sepeda motornya jenis sepeda motor Scoopy warna Crem Coklat Nomor polisi BM 3114 PJ No mesin JM01E1261890 No Rangka MH1JM0119MK263169 atas nama Nurrida Afrianti, di parkiran Pukesmas Batu Hampar yang terletak di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kelurahan Bantaian hilir Kecamatan Batu Hampar, Rohil.



Yang mana saat itu tanpa sengaja pelapor meninggalkan kunci sepeda motornya di dalam box sepeda motor tersebut, kemudian pelapor masuk kedalam Pukesmas Batu Hampar untuk bekerja selanjutnya sekira pukul 13.30 wib pelapor keluar dari Puskesmas dan langsung menuju keparkiran untuk melihat sepeda motornya.



Namun ketika berada di pakiran pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya terparkir di parkiran tersebut. mengetahui hal itu pelapor langsung berteriak minta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar parkiran sambil mengatakan “ MANA MOTOR KU ADA YANG TAU” kemudian pelapor melihat Helm nya sudah jatuh ketanah tidak jauh dari posisi awal parkir sepeda motor tersebut.


Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, Setelah itu banyak pegawai pukesmas (teman kerja pelapor) salah satunya saudari Ade Irma mendekati tempat kejadian dan menanyakan apa yang terjadi, selanjutnya pelapor menghubungi suaminya yang bernama Agus Rizal Sipahutar.


Kemudian menceritakan kejadian pencurian tersebut dan tak lama kemudian suaminya datang ke TKP dan mencari sepeda motor tersebut namun tidak ketemu, atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp.22.000.000, hingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Hampar guna pengusutan lebih lanjut.



Setelah menerima laporan polisi (LP) tersebut pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira jam 09.00 wib di dapati informasi bahwa salah seorang pelaku yang melakukan pencurian 1 (satu) sepeda motor Scoopy warna Crem Coklat Nomor polisi BM 3114 PJ No mesin JM01E1261890 No Rangka MH1JM0119MK263169 an. NURRIDA AFRIANTI tersebut berada di bagan siapi-api.



Setelah mendengar Informasi tersebut Kapolsek Batu Hampat IPDA Robiansyah, SH.MH langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Batu Hampar untuk melakukan serangkain penyelidikan dan sekira pukul 19.00 wib di dapat Informasi bahwa pelaku yang diketahui berinisial R alias Dubit berada di sebuah rumah wawaknya yang bernama Buyung.



Kemudian Tim Opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud yang di Back UP oleh anggota Polsek Bangko lalu sekira pukul 19.30 wib Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial R alias Dubit lalu dilakukan Interogasi terhadap pelaku R alias Dubit.


"Dirinya (R alias Dubit.red) mengakui memang benar telah melakukan perkara pencurian bersama dengan kedua orang temanya yang berinisial A (Dalam lidik) dan R (dalam lidik)", jelas Kapolsek.



Ditambahkan Kapolsek, pelaku juga mengakui setelah berhasil melarikan sepeda motor tersebut kemudian 1 (satu) sepeda motor Scoopy warna Crem Coklat Nomor polisi BM 3114 PJ langsung di gadaikan oleh pelaku RIKUT (dalam lidik) kepada orang yang tidak dikenal oleh pelaku di wilayah bagan siapi-api sebesar Rp. 2.000.000,.



Setelah mendengar pengakuan dari pelaku R Alias Dubit kemudian langsung dilakukan pengembangan terhadap pelaku R (dalam lidik) dan pelaku A (dalam lidik) namun yang bersangkutan tidak berada di kediamanya masing-masing karena telah melarikan diri dan setelah itu pelaku R alias Dubit langsung dibawa ke Polsek Batu Hampar guna penyidikkan lebih lanjut.



"Sedangkan untuk barang bukti yang di curi oleh pelaku dan barang bukti yang digunakan oleh pelaku pada saat pencurian sudah ditemukan sebelum pelaku R alias Dubit di tangkap oleh anggota Polslek Batu Hampar", tandasnya. (Mam)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close