Notification

×

Iklan

Iklan

Pasang Spanduk Larangan Membakar, Polsek Pangkalan Kerinci Cegah Karhutlah

28 Mei 2023




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan pada Minggu (28/5/2023).


Pemasangan Spanduk itu dilakukan di sejumlah tempat, antara lain di Jalan Engku Raja Lela dan Jalan Langgam KM 5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci.


Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H., M.H mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.


Melalui media spanduk ini, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 32 tahun 2009 dan sesuai dengan pasal 187 KUHP.


“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar,” kata Kapolsek.


Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci agar tidak melakukan tindakan dimaksud. “Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan,” tandasnya.







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close