Notification

×

Iklan

Iklan

Menkeu Sri Mulyani Sahkan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023, PNS Dapat Tunjangan Baru yang Bikin Kantong Semakin Tebal

26 Mei 2023


 


 

Jakarta, zonamerdeka.com - Menkeu Sri Mulyani Sahkan Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023, PNS Dapat Tunjangan Baru yang Bikin Kantong Semakin Tebal. 

Menkeu Sri Mulyani baru saja mengesahkan aturan terbaru mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

 

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 3 Mei 2023.

 

Salah satu hal menarik yang diatur dalam aturan ini adalah tentang tunjangan baru yang akan diterima oleh para PNS.

 

Tunjangan baru ini berupa biaya makanan yang bertujuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka.

Tentu saja, hal ini merupakan kabar yang menyenangkan dan dapat meningkatkan semangat kerja para PNS di Indonesia.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur nominal biaya makanan yang akan diberikan kepada PNS perhari di setiap provinsi di Indonesia.

Meski jumlahnya berbeda-beda antara provinsi, beberapa provinsi ternyata memiliki besaran yang sama.

Berikut ini merupakan rincian besaran tunjangan makanan yakni tunjangan baru bagi pns di beberapa provinsi:

  • ACEH: Rp19.000
  • SUMATRA UTARA: Rp19.000
  • RIAU: Rp19.000
  • KEPULAUAN RIAU: Rp19.000
  • JAMBI: Rp18.000
  • SUMATRA BARAT: Rp18.000
  • SUMATRA SELATAN: Rp18.000
  • LAMPUNG: Rp18.000
  • BENGKULU: Rp18.000
  • BANGKA BELITUNG: Rp18.000
  • BANTEN: Rp19.000
  • JAWA BARAT: Rp19.000
  • D.K.I. JAKARTA: Rp19.000
  • JAWA TENGAH: Rp19.000
  • D.I. YOGYAKARTA: Rp19.000
  • JAWA TIMUR: Rp19.000
  • BALI: Rp19.000
  • NUSA TENGGARA BARAT: Rp19.000
  • NUSA TENGGARA TIMUR: Rp19.000
  • KALIMANTAN BARAT: Rp19.000
  • KALIMANTAN TENGAH: Rp18.000
  • KALIMANTAN SELATAN: Rp18.000
  • KALIMANTAN TIMUR: Rp19.000
  • KALIMANTAN UTARA: Rp19.000
  • SULAWESI UTARA: Rp19.000
  • GORONTALO: Rp19.000
  • SULAWESI BARAT: Rp18.000
  • SULAWESI SELATAN: Rp19.000
  • SULAWESI TENGAH: Rp18.000
  • SULAWESI TENGGARA: Rp19.000
  • MALUKU: Rp20.000
  • MALUKU UTARA: Rp22.000
  • PAPUA BARAT: Rp25.000
  • PAPUA BARAT DAYA: Rp25.000
  • PAPUA TENGAH: Rp25.000
  • PAPUA SELATAN: Rp25.000
  • PAPUA PEGUNUNGAN: Rp25.000



Perlu diketahui bahwa tunjangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 3 Mei 2023.




 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close