Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Karhutlah, Polsek Pangkalan Kuras Terus Sosialisasi Larangan Membakar

05 Mei 2023




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau terus melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar lahan. Sosialisasi itu ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.


Sosialisasi dipimpin Panit I Reskrim Iptu Rio Putra, S.H bersama 4 personil Polsek Pangkalan Kuras lainnya, Kamis (4/5/2023).


"Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahaya Karhutlah," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H.


Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menekankan perlunya menjaga ekosistem demi kelestarian alam dari dampak kerusakan akibat membakar lahan. Selain itu, membuka lahan pertanian dengan cara dibakar baik sengaja mapun tidak merupakan perbuatan tindak pidana.


"Itu dilarang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 187 dan 188 KUHPidana, Pasal 78 Undang-undang 41 Tahun 1999, Pasal 99 (1) , Pasal 108," sebutnya.


"Aturan lainnya, pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014," tandas Kapolsek. 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close