Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiyayaan menyerahkan diri, Polsek Dusteng langsung Proses Cepat

30 April 2023


 


Zonamerdeka.com, Barito Timur - Kepolsian Sektor Dusun Tengah (Polsek Dusteng), Polres Bartim, Polda Kalteng Proses Cepat Pelaku Penganiayaan yang menyerahkan diri Ke Polsek Dusteng  , jumat(28/04/2023) 


Proses pengamanan terhadap pelaku penganiayaan dilaksanakan oleh Polsek dusteng secara persuasif yakni dengan menggalang pihak keluarga dan hingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Dusun Tengah dengan satu buah bukti yakni 1(satu) lembar baju berwarna hitam


Pelaku berinisial pelaku VF als Vn(18) warga Desa Runggu Raya Kecamatan Paku, pelajar SMA ,warga Kel.Ampah Kota,Kecamatan Dusun Tengah ,Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah .


Dengan 2 (dua) Korban inisial VAN(26),pekerjaan Swasta  ,dengan 1(satu) korban lainnya yakni  ES(35), keduanya Warga Kelurahan Ampah kota , Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.


Kejadian dilaporkan oleh VAT bermula adanya cekcok pada tanggal 20 April 2023 yang tidak terima dipukul , pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 skj 22.00 Wib terlapor beserta rombongannya mendatangi pelapor di pos RGB dengan mengacungkan sebilah parang, karena panik pelapor kemudian masuk ke rumah memanggil orang tua pelapor yang yang tidak lain adalah orang tua pelapor sekaligus korban bersama kakak pelapor yang mengakibatkan orang tua pelapor inisial ES  mengalami luka bacokan yang mengenai leher bagian belakang dan Kaka pelapor ANA dirujuk ke RSUD Tamiang Layang karna mendapat tusukan pada bagian perut sebelah kanan.


Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi mengatakan 

Pada saat ini pelaku sudah menyerahkan diri kepada Polsek Dusun Tengah dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut


Diakui memang benar terjadi tindak pidana penganiayaan di pos RGB, yang mengakibatkan luka bacok pada bagian leher bagian belakang serta luka tusukan pada korban lainnya di bagian perut sebelah kanan, pelaku penganiayaan tersebut sudah menyerahkan diri  kepada  pihak kami di  Polsek Dusun Tengah dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan  ancaman  pidana paling lama 2 tahun delapan bulan penjara.


"Saat ini proses sedang berjalan ,kami masih mengumpulkan keterangan keterangan baik dr terlapor ,korban maupun saksi saksi guna proses lebih lanjut " ungkap Kapolsek (Yulius Yartono ).





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close