Bangka, zonamerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, Rabu (05/04/2023) di Ruang Pertemuan KPU Bangka. Terdata ada 233.028 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, M. Hasan menyebutkan, DPS tingkat KPU kabupaten disusun berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Menurutnya DPS ini adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data, pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU kabupaten, kota dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih. Kemudian setelah penetapan DPS ini, nanti akan ada pengumuman DPS oleh PPS di desa, kelurahan masing-masing selama 14 hari, mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2023,
"Silahkan masyarakat untuk dapat aktif melihat pengumuman DPS tersebut, apakah mereka sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Biasanya pengumuman DPS ini ditempel di kantor desa dan kelurahan" tutur M Hasan.
Dijelaskannya, jika ada masyarakat yang setelah dicek, belum ada namanya terdaftar sebagai pemilih, silahkan masyarakat dapat melapor ke PPS, PPK atau ke kantor KPU dengan membawa bukti autentik berupa KTP-el. Hasil masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan selama 21 hari, dari tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023,
" Masukkan dan tanggapan masyarakat nanti akan direkap untuk kemudian disusun sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP)" jelas M.Hasan, sembari menambahkan bahwa masyarakat juga bisa mengecek dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di aplikasi cekdptonline.go.id.
Hadir dalam kegiatan, Bawaslu Kabupaten Bangka, Parpol peserta pemilu, Lapas Kelas II B Sungailiat, Disdukcapil, serta PPK se-Kabupaten Bangka. (eru)