Notification

×

Iklan

Iklan

Gelapkan Sejumlah Uang Hasil Penjualan, Pelaku di Tangkap Polsek Bunut

28 April 2023




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Unit Reskrim Polsek Bunut di bantu tim Opsnal Polres Pelalawan Polda Riau, berhasil mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang.


Pelaku diketahui berpropesi sebagai supir, berinisial RS (23) beralamat Jalan Simpang Balak Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan, S.IP mengatakan, pelaku di tangkap setelah diketahui sedang berada di Jalan Subrantas Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru pada Kamis (27/4/2023). 


"Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Daniel.


Daniel menjelaskan, kasus ini bermula pada hari Rabu (26/4/2023) Anisa Rahmi (Saksi) menyuruh pelaku mengantarkan barang toko dan mengambil sejumlah uang tagihan kepada 5 orang pelanggan ke wilayah Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. 


Saat itu, pelaku berangkat menggunakan Mobil Pic Up L300 warna hitam milik Korban. "Korban menunggu hingga tengah malam, pelaku juga tidak pulang-pulang. Sebelumnya korban juga telah mencoba menghubungi pelaku melalui Handphone pelaku," imbuhnya. 


Pada hari Kamis (27/4/2023), pelaku sempat menghubungi korban dan mengaku uang belanja dan tagihan tersebut di pakai pelaku dan Mobil yang di gunakan di letakkan di Jalan Kecamatan Kerumutan.

"Atas kejadian tersebut Korban mengaku mengalami kerugian sebanyak 11.036.000 rupiah dan melaporkan ke pihak Polsek Bunut," tambah Kapolsek. 



Berkat laporan tersebut, Kapolsek Langsung perintahkan Kanit Reskrim Bunut untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. 


"Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan mengintrogasi. Kemudian pelaku mengaku, telah menggelapkan sejumlah uang 11 juta rupiah bersama temannya ES, milik korban," beber Kapolsek. 


Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku diancam dengan 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close