Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Bersalah, JPU Tuntut Terdakwa Difabel Tuli Wicara dengan Hukuman Ini

10 April 2023


 

Terdakwa Sutono Difabel Tuli Wicara dibantu 3 orang penerjemah bahasa SIBI dan bahasa ibu dari Sutono.


Jember, zonamerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bersalah terhadap Sutono Difabel Tuli Wicara. JPU mengatakan bahwa Sutono telah melakukan pencurian Spiker dan dompet milik Sinowardi alias pak Pris, Jember, (10/4/2023).


Tuntutan itu dibacakan oleh Luh Putu Denny SH. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada hari Senin, (10/4/2023).


Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan terdakwa bahwa Sutono telah membantah semua keterangan dari semua saksi. Selain itu, JPU menggunakan alat bukti berupa spiker dan ketapel yang diajukan dipersidangan.


"Terdakwa Sutono membantah semua keterangan semua saksi. Barang bukti dua unit spiker dan sebuah ketapel yang diajukan dalam persidangan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," baca JPU di depan Majelis Hakim.


Lanjut Putu, "Terdakwa Sutono didakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  5e. pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu," baca JPU Luh Putu Denny SH.


Jaksa Luh Putu Denny  SH. menilai, peristiwa pencurian itu telah menimbulkan kerugian materiil terhadap Sinowardi alias pak Pris.

"Hal yang memberatkan yaitu, terdakwa telah melakukan pencurian dan mengakibatkan kerugian terhadap pak Pris," baca Luh Putu Denny SH.

Lanjut JPU, " hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan penyandang Disabilitas, saksi Sinowardi alias pak Pris sudah memaafkan terdakwa dalam persidangan," baca JPU Luh Putu Denny SH.


"Berdarkan hal tersebut, kami JPU menyatakan: pertama, terdakwa Sutono alias Tono secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua, menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. tiga, barang bukti berupa 2 unit spiker akan dikembalikan kepada pak Pris, 1 buah ketapel untuk dirampas dan dimusnahkan. Keempat, menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,-" baca JPU dengan cepat di akhir pembacaan tuntutannya. (*)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close