Aceh Singkil

Polemik Klaim Sepihak Lahan Antara Petani dan PKS PT. Delima Makmur, Ini Tanggapan Humas PT dan Sekda Aceh Singkil

Oleh adminThursday, March 30, 2023

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait Polemik lahan garapan petani warga Kampung Pandan Sari yang lahannya di klaim Sepihak Oleh Perusahaan PKS PT. Delima Makmur. Ini Tanggapan Managemen Perusahaan, Singkil Utara, Rabu. (29/03/2023) 


Tujuan kami ke lahan perladangan garapan petani warga Kampung Pandan Sari yang berada di lokasi SK IV beberapa hari kemarin.


"Kami disitu hanya cek titik api, Karna kalau ada sesuatu hal yang tidak di inginkan, maka HGU Perusahaan yang akan disalahkan," Kata Humas PT. Delima Makmur 


"Saat Dikonfirmasi Oleh Zonamerdeka.com Via WhattsApp Ke Humas PT. Delima Makmur, Rahmatullah Ia Mengatakan sebenarnya pihak managemen perusahaan, kami hanya mengecek keberadaan titik api diperladangan dilahan kemarin itu.


"Ketika kami di lapangan bertemulah dengan yang bersangkutan, lalu ada kami tanyakan mengenai identitasnya.


Lalu, kebetulan bersangkutan mau menyebutkan nama saat itu, namanya (Misnadi) Ia juga kita ketahui, sebagai anggota KTMB," Sebut Rahmatullah 


Setelah itu, Saat hari bersamaan, ada memang kami tanyakan juga. "Dari mana dia memperoleh lahan garapan ini," Tanya Rahmatullah 


"Lalu, Jawaban yang bersangkutan, Ia mengatakan, Bahwa dia peroleh lahan tersebut dengan cara di beli dari Pak Ridwansah," Kata Misnadi 


Selanjutnya, Lalu kami sampaikan lah, Apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa areal lahan yang diusahai dia adalah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur ?


"Lalu, Petani Misnadi itu Mengatakan ke kami, mengenai persoalan tanah ini saya tidak tahu HGU Perusahaan," Ungkap Dia 


"Bahkan saat berada dilokasi lahan, Kami melihat yang bersangkutan juga sedang membuat pondok yang cukup besar di lahan garapan dan ada membuat tanaman baru.


Setelah itu, Kami sampaikanlah kepada bersangkutan, Pak tidak boleh menanami di areal HGU Perusahaan ini dan kita ingatkan jangan membakar lahan disini," Beber Rahmatullah 


Mengapa, Karena jika terjadi sesuatu disini, yang dituntut pertanggungjawaban lahan ini adalah pemilik HGU Perusahaan, bukan bapak," Ucap Rahmatullah 


Humas PT. Delima Makmur Itu Menambahkan, Perlu diketahui oleh semua lapisan. "Bahwa antara Perusahaan, Penggarap lahan dan Pemda Kabupaten Aceh Singkil, telah ada sebuah kesepakatan.


Lanjutnya, Dimana didalam Isi Kesepakatan itu, bagi para penggarap lahan yang sudah terlanjur menanami kelapa sawit di lahan  disitu.


"Hanya dibolehkan untuk merawat dan Memanen, Tapi tidak boleh menambah atau memperluas areal tanamannya.


"Karna terkait lahan ini masih menunggu proses penyelesaian dengan jalan yang terbaik, Namun terkait perihal Kelompok Tani Suka Damai, kami tidak tahu dan tidak ada kami jumpai dilapangan waktu itu," tuturnya 


Terpisah, Saat Dikonfirmasi Ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP Ia Mengatakan terkait mengenai ijin " Itu ijin langsung dikeluarkan oleh Perijinan Provinsi Aceh.


"Ijin itu adanya dari Provinsi, tidak ada hubungannya dari desa ataupun Pemda Kabupaten Aceh Singkil, namanya ijin Usaha Budidaya Kelapa Sawit," Sebut Sekda, Azmi 


Drs. Azmi MAP Menambahkan, Kecuali luasnya lahan yang di mohonkan itu dibawah 200 hektar. Hal ini baru perijinan dari Kabupaten yang keluarkan.


Hal itu, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Kewenangan Bupati atau Walikota


Memang hanya diperbolehkan mengeluarkan ijin usaha budidaya kelapa sawit dibawah 200 hektar itu yang di dibenarkan oleh Negara.


Sementara, Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media Ke Petani Misnadi Ia Membenarkan, kalau lahan digarap itu, dia beli. Namun ia membantah, membeli lahan dari Ridwansah.


"Bukan disitu saya beli lahan tersebut," Katanya 


Ia Juga Menegaskan, Hal ini tidak ada saya sebutkan sama Humas. Namun benar adanya lahan saya itu memang saya beli, Tapi belinya sama Pak Misno," Jelasnya 


"Bukan seperti yang disebutkan oleh Humas Perusahaan. "Untuk luas lahan yang saya beli tersebut, itu satu hektar lahannya yang sedang saya kerjakan dan akan di buat pondok dilahan tersebut.


Terkait, lahan yang saya garap. Itu sudah lama saya kelola. Dari sejak hutan muda saya garap lahannya dan sekarang sudah berproduksi tanaman kelapa sawit, bukan lahan dari areal HGU Perusahaan," Kata Dia 


Bahkan, Saat Dilapangan Humas Perusahaan itu juga menyebutkan akan segera mengeksekusi lahan yang saya garap saat ini.


Perlu, Pak Humas ketahui, Bahwa saya ini bukan anggota kelompok tani KTMB. "Saya ini masih terdaftar di Kelompok Suka Damai,"  Kata Misnadi 


"Saat dilokasi lahan, Humas itu mengintruksikan ke Satpamnya untuk membuat Pos penjagaan di areal lahan petani untuk pos penjagaan.


Sekali lagi, Perlu Saya Tegaskan Disini. Saya tidak pernah memberikan keterangan ke Humas Perusahaan, Bahwa lahan saya ini beli dari Pak Ridwansah. 


Kemudian saya juga bukan anggota Kelompok KTMB, Saya ini masih terdaftar dan aktif di kelompok Suka Damai," Tegasnya.


Sakdam Husen

Baca Juga: Aceh Singkil