Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi-lagi, Polisi di Pangkalan Kuras Pelalawan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

01 Maret 2023


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM -  Polisi di Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur wilayah hukumnya.


Warga di Kecamatan Pangkalan Kuras ini, diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak temannya sendiri. Perbuatan itu awalnya diketahui pada hari Jumat (24/2/2023). Parahnya Korban kini masih berusia 2 tahun 11 Bulan.


"Pelaku HS (30) ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Sebelumnya dilaporkan oleh ayah Korban atas kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pangkalan Kuras pada Sabtu (25/2/2023)," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, SH mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K.


HS disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.


"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek . Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"  ungkap Alwis Saldi, S.H.


Alwis mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Simpang Sako, Tanah Darat Kecamatan Kuansing Kabupaten Kuantan Sengingi.


Berkat Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Rio Putra, S.H, berkoordinasi dengan Polsek Tanah Darat dengan anggota Wirabima Pekanbaru kebetulan berada di lokasi tersebut, pelaku berhasil diamankan. Setelah di interogasi pelaku mengakui sudah berulangkali melakukan perbuatan bejat tersebut.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close