Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi NIB di Kampung Ikan Caringin

23 Maret 2023


 


Kabupaten Sukabumi, zonamerdeka.com - Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha perikanan, bertempat di Kampung Perikanan Budidaya, Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin.


Sosialisasi NIB tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS.


"Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha, "Ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati kepada zonamerdeka.com dikonfirmasi, Kamis, (23/03/2023).


Dijelaskan Nunung bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).


"Terdapat sekitar 31 KBLI untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan dan adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman, "tuturnya.


Selain itu, "NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API), karenanya para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem, "kata Nunung.


Adapun manfaat dari NIB sendiri, diantaranya sebagai dokumen legalitas usaha Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha

Memberikan perlindungan dan kepastian berusaha

Meningkatkan kredibiltas usaha dan Mendapatkan pendampingan usaha.


Lanjut Nunung "Sebagian besar pelaku usaha bidang pembudiayaan ikan di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori mikro (memiliki modal usaha kurang dari 1 M diluar asset tanah dan bangunan,) sehinga perizinan usaha nya hanya berupa NIB. 


Berkaitan dengan NIB ini Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi mengenai NIB dan memfasilitasi pendaftaran NIB untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung Perikanan Budidaya Desa Caringin Wetan dan Desa Talaga Kecamatan Caringin.


Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB adalah fotocopy KTP dan fotocopy NPWP, dan petugas dari Dinas Perikanan serta Penyuluh Perikanan  akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB nya, "pungkasnya. 

Lison





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close