Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Bandar Sei Kijang Pimpin Kegiatan Jumat Curhat

17 Februari 2023


 


PELALAWAN - Dengarkan keluhan warga, kegiatan Jumat Curhat kembali digelar  Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau. 


Kali ini, di Ruang kerja Camat Bandar Sei Kijang dengan jumlah peserta 30 orang. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H.


Hadiri Camat Bandar Sei Kijang H. Yusri Budi, S.P, d, Sekcam Bandar Sei Kijang Amir S.sos, Kasi Trantip Kasno Sujarwadi, S.P, d,  Ketua MKA Kecamatan Bandar Sei Kijang H. Dahlan, Ketua FPK Kecamatan Bandar Sei Kijang Asep, Ketua MDI Jumadi, Ketua MUI Suhardi Harun dan Ketua KONI Kecamatan Bandar Sei Kijang Junaidi Harianto


Selain itu, Lurah Sei Kijang Budi Hartoyo, S.H, Kepala Desa Muda Setia Muslim, S.E, Kepala Desa Kiyap Jaya Herman, Kepala Desa Simpang Beringin Taharudin, Ketua LPM Kecamatan Bandar Sei Kijang Jalaludin,  Ketua BPD Desa Kiyap Kaya Suherman, Tokoh Pemuda Usmianto dan Tamu undangan.


Pembahasan dalam kegiatan tersebut antara lainnya, pencurian buah kelapa sawit dan berondolan milik masyarakat atau perusahaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT, Kegiatan Tanah timbun (Galian C), terjadinya aksi perzinahan dan perselingkuhan di masyarakat, Kegiatan Ibadah di gereja yang belum memiliki izin, 

peredaran Narkoba dan Antisipasi Laka lantas khususnya di daerah Sekolah


Solusi terhadap permasalahan tersebut, jawab Kapolsek, terkait Pencurian buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang. Mrupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan, namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum.


Terkait Perzinahan dan perselingkuhan bisa kita kedepankan hukum adat setempat. Namun tidak ada denda yang bersifat uang yang bisa nantinya bertentangan dengan hukum negata yang berlaku.



Untuk kegiatan penggalian tanah timbun (Galian C), harus memiliki izin sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun saat ini Bapak Kapolres akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Pelalawan.


Selanjutnya, kegiatan ibadah jelas diatur dan dilindungi oleh undang-undang erkait kebebasan dalam ibadah. Namun terkait gereja yang belum memiliki izin dan adanya penolakan masyarakat silahkan laporkan Kepolsek. "Kita akan laksanakan mediasi untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuhnya.


Peredaran Narkoba, lanjut Kapolsek mengaku sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran narkoba. 

"Namun tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada kami, sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum," ujarnya.


"Masalah antisipasi rawan kecelakaan, kita akan koordinasi dengan dinas Perhubungan dan perusahaan yang ada untuk memasang dan memperbanyak rambu-rambu atau himbauan keselamatan berlalu lintas," tambahnya.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close