Notification

×

Iklan

Iklan

Ayah di Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan Tega Cabuli Anak Kandung Masih di Bawah Umur

16 Februari 2023


Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan menangkap orang tua kandung bejat berinisial AN (41) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur  (15), pada hari Rabu (15/2/2023).


Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan, tersangka berinisial AN diamankan karena yang bersangkutan tega mencabuli anak kandungnya sendiri.


Berdasarkan informasi dari Ibu korban, perbuatan cabul tersebut dilakukan AN pada hari Selasa (14/2/2023), Pukul 00.30 di rumahnya, tepatnya di dalam kamar korban. Pelaku membuka celana dan memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya, korban langsung lari dan menolak. Sambil menangis, korban menceritakan semua perilaku ayah kepadanya kepada ibu kandungnya.


"Korban sempat merasa lemas dan  ketakutan," imbuh Kapolsek.


Tidak terima dengan hal itu, Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pangkalan Kuras, pada hari Rabu (15/2/2023).


Atas laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Opnal di pimpin Panit II Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Fernando Silitonga untuk melakukan tindakan kepolisian.


Setelah diketahui, pelaku sedang berada di tempat kerjanya di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tanpa perlawanan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung mengintrogasi.


Dari pengakuannya, ternyata pelaku telah mencabuli anak kandungnya, pada hari Senin (13/2/2023) sekitar Pukul 23.50 WIB.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras dan masih menjalani pemeriksan hukum lebih lanjut.


Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.


“Untuk tersangka AN kita kenakan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak," ujar Kapolsek.


"Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(cuang)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close