Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Hadiri Mediasi, Pemdes Silatong Serahkan Kasus Warganya Ke APH di Aceh Singkil

12 Desember 2022


 


Aceh Singkil, Zonamerdeka.com - Seorang Warga berinisial ND diduga melakukan pengrusakan dan pencurian buah kelapa sawit milik Nawarti warga Desa silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.


Pemerintah Desa Silatong telah berupaya melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, Minggu (11/12/2022).


Kepala Desa Silatong Habibi mengatakan, sudah mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak. Namun pihak pelaku pengrusakan tidak berhadir dalam acara mediasi tersebut.


"Karena saat melakukan mediasi pihak pelaku pengrusakan tak berhadir maka dari itu, kami dari Pemerintah Desa menyerahkan persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum," ujar Habibi.


Terpisah, Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM dan Herman Syahputra SH selaku kuasa Hukum pelapor Hj. Nawarti Merasa kecewa dengan sikap oknum (ND) pelaku pengrusakan kebun sawit milik kliennya itu," Jelasnya.


Dimana, Oknum pelaku tidak mengindahkan dan bahkan terkesan tak menghargai Aparat Pemerintah Desa. Dalam tujuan dari untuk melakukan mediasi kedua belah pihak pada hari ini. Supaya persoalan ini bisa secepatnya terselesaikan dengan cara Pemerintah Desa," Pungkasnya 


Selanjutnya, Selaku Kuasa Hukum Hj.Nawarti, Ia juga meminta kepada aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku pengrusakan dan pencurian buah kelapa sawit yang di lakukan oleh oknum (ND) bersama Csnya itu," Ujar Muhammad Syafar


Lalu, Mobil Fuso pengangkut pokok buah durian dan seluruh pelaku pengrusakan dan pencurian. "Siapapun dia yang terlibat, Secepatnya bisa di tangkap oleh pihak Kepolisian dan sekaligus penadah yang membeli buah kelapa sawit yang dicuri oleh insial ND bersama Csnya tersebut," Ungkap Dia 


"Hal ini disesuaikan dengan Surat tanda terima Laporan Polisi pada tanggal/03/11/2022 dengan Nomor SkTBL/X1/ SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022/ Kuasa hukum Nawarti resmi Melaporkan perbuatan perusakan tanaman kelapa sawit dan pokok durian sesuai pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sekelompok orang, Inisial (ND) bersama semua Csnya ," Tambah Syafar 


Sementara, Adapun pelapor dalam kasus ini, diketahui bernama nawarti warga Desa Silatong Kecamatan Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil.  yang melaporkan tentang peristiwa pengrusakan dan pencurian buah kelapa sawit milik Hj. Nawarti yang terjadi beberapa bulan yang lalu.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close