Fakfak Papua Barat - Bertempat di ruang kerja Kepala UPTD/Samsat Fakfak Bapak Yusak Ullo,S.Sos,Si ditemui Wartawan diruang kerja Kamis pagi (1/12/2022)wit menyampaikan.
Pengumuman yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Fakfak dengan isi pengumuman sebagai berikut menghimbau
Sesuai dengan keputusan Gubernur Papua Barat No.973/196/8/2022.Tentang pembahasan sanksi administrative berupa denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada tanggal 15 desember 2022.
Diharapkan untuk dapat memanfaatkan momentum keputusan gubernur tersebut untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
(Amatus Rahakbauw)