Notification

×

Iklan

Iklan

Samsat Fakfak Umumkan Batas Waktu Pnghapusan Denda Pajak Berakhir 15 Desember 2022

01 Desember 2022


 


Fakfak Papua Barat -  Bertempat di ruang kerja Kepala UPTD/Samsat Fakfak Bapak Yusak Ullo,S.Sos,Si ditemui Wartawan diruang kerja Kamis  pagi (1/12/2022)wit menyampaikan.


Pengumuman yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Fakfak dengan isi pengumuman sebagai berikut menghimbau


Sesuai dengan keputusan Gubernur Papua Barat No.973/196/8/2022.Tentang pembahasan sanksi administrative berupa  denda pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada tanggal 15 desember 2022.


Diharapkan untuk dapat memanfaatkan momentum keputusan gubernur tersebut untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak.




(Amatus Rahakbauw)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close