Bangka, zonamerdeka.com - Giat pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol No: 7, dilakukan secara rutin keseluruh Polres jajaran Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna kedepanya personil Polri tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Hal itu disebutkan Kasubbid Wabprof Propam Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kompol Susanto, dalam giat Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol No. 7 tahun. 2022, Kamis (01/12/2022) di Aula Tribrata Polres Bangka.
Dikatakan Kompol Susanto, pembinaan etika profesi dan sosialisasi ini dilakukan secara rutin ke seluruh Polres dan jajaran Polda Bangka Belitung. Agar kedepannya personil Polri tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Ditegaskan kepada personil Polres Bangka, kedepan personil polri, tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin atau kode etik, "Terhadap personil yang sudah melanggar dan masih berdinas, diharapkan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan, " tegas Kompol Susanto.
Sementara Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabag SDM AKP Fahrup Prawira mengatakan, kepada seluruh personil Polres Bangka dapat mengikut kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol No. 7 tahun. 2022 dengan baik, "Diharapakan dengan kegiatan ini personil Polres Bangka menambah pengetahuan dan bisa di lakukkan dalam tugas sehari hari sesuai tupoksi, " tuturnya.
Kegiatan dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek dan jajaran personil Polres Bangka.
Dalam kegiatan juga dilakukan pengisian materi Perpol No: 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan Ipda Marlianto, S.H., bersama Tim. (eru)