Notification

×

Iklan

Iklan

Miris, Dua Anak Tiri Dicabuli Ayah Tiri

08 Desember 2022


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kepolisian Sat Reskrim Polres Aceh Singkil ungkap kasus pencabulan terhadap anak tiri,  Korban Inisial RA (19) dan NA (16) tahun yang melibatkan ayah tirinya berinisial HI (43) tahun. 


Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, SIK Melalui Kasat Reskrim, IPTU. Mawardi Mengatakan, Kasus ini terungkap usai dua korban perempuan kakak beradik yang saat ini berusia 19 dan berusia 16 tahun datang melaporkan kepada kami.


Setelah, Menerima laporan tersebut Sat Reskrim, langsung bergegas melakukan pemeriksaan saksi dan korban dan melakukan gelar perkara," Terangnya.


" Kemudian sekitar Pukul 11.00 Wib. Saat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dimana saat itu sedang masih berada di salah satu loket di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil," Terangnya  


Menurut, Pengakuan pelaku bahwa benar ia telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap 2 (dua) orang anak tirinya itu, Dari mulai sejak masih duduk dibangku sekolah yang mana saat salah satu anak tirinya, bahkan masih dibawah umur.


IPTU. Mawardi Menambahkan, Dari keterangan korban, Bahwa kejadian pemerkosaan itu, terjadi pada hari rabu tanggal 30 November 2022. Sekira Pukul 11.00 Wib, Tepatnya di Desa Biskang Kecamatan Danau Paris.


"Dimana, Korban pada saat itu sedang duduk didepan TV bersama adik korban yang masih berusia 4 (empat) tahun."


Setelah itu, tiba - tiba pelaku mengirimkan pesan melalui Via Whatsapp dengan isi pesan “Cepat lah kak sini masuk ke kamar” tetapi korban tidak menghiraukan chat dari pelaku tersebut;


Namun, Selang beberapa menit tiba - tiba korban melihat pelaku sudah berdiri di depan pintu kamar dan menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar." korban pun langsung masuk kedalam kamar, sesampainya didalam kamar korban mengatakan kepada pelaku “Aku gak mau aku mau istirahat." Kata Dia.


lalu, kemudian pelaku langsung membuka bagian bawah korban hingga terlepas, lalu selesai melakukan perbuatanya pelaku bahkan mengancam korban dengan kata -  kata sadis.


Korbanpun keluar dari dalam kamar. " Sambil menangis" Ironisnya perbuatan itu dilakukan berkali - kali dilakukan pelaku terhadap korban, sejak korban masih duduk di bangku SMA hingga Kuliah. 


Diketahui, Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku pemerkosaan ini. Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.


Sakdam





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close