Bangka

Dua Mobil Pelayanan Pajak Daerah, Mempermudah Layanan Warga Pedesaan di Kabupaten Bangka

Oleh adminWednesday, December 14, 2022

Bangka, zonamerdeka.com - Keberadaan 2 buah mobil Pelayanan Pajak Daerah, milik BPPKAD Kabupaten Bangka, untuk memaksimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memudahkan dalam pelayanan pajak kepada warga masyarakat di pedesaan. Hal itu disebutkan Adi Muslih Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD kabupaten Bangka, Rabu (14/12/2022) di Dusun Tanjung Ratu Sungailiat.


Dijelaskan Adi Muslih pengadaan 2 mobil pelayanan pajak dibeli lewat anggaran perubahan tahun 2022. Kemaren Bupati Bangka, Mulkan menyerahkan 2 mobil tersebut ke  Kepala BPPKAD Hariyadi. Diharapkan keberadaan 2 mobil dapat  memaksimalkan PAD dan memudahkan dalam pelayanan pembayaran pajak  warga masyarakat di pedesaan, 

"Mobil pelayanan pajak ini juga menerima pendataan dan pemutakhiran data PBB-P2. Dan bagi masyarakat yang ingin memperbaiki atau merubah data, karena  ada kesalahan  objek pajak, tidak perlu repot datang ke kantor, cukup di mobil ini, " terangnya. 


Ditambahkan Adi Muslih, keberadaan mobil ini sebagai program awal jemput bola ke masyarakat yang ada di desa-desa, sebagai bentuk layanan pembayaran dan pemutakhiran data PBB-P2.  Bagi wajib pajak yang mungkin disibukan aktivitas sehari-harinya, bisa mendatangi mobil layanan pajak yang ada di desa atau kelurahan. Kemudian mobil layanan pajak ini, bukan hanya menerima pembayaran dan pemutakhiran PBB-P2 saja, tapi bisa juga menerima pembayaran pajak lainya seperti pajak restoran, rumah makan, hiburan, reklame, BPHTB dan lainya,

 "Kedepan dalam waktu dekat, akan diatur jadwal waktu dan tempat di desa dan kelurahan yang akan dijadikan lokasi keberadaan 2 mobil ini, untuk membantu dan memudahkan kepada masyarakat, khususnya warga yag ada di desa-desa yang jauh dari perkotaan, " jelasnya. 


Dikatakan juga oleh Adi Muslih, bahwa masyarakat, khususnya wajib pajak yang akan membayar PBB, cukup membawa SPPT atau menunjukan Nomor Objek Pajak (NOP). Sedangkan bagi yang akan melakukan pendataan ulang atau baru serta pemutakhiran data, cukup membawa identitas diri berupa KTP, surat tanah atau sertifikat sebagai bukti kepemilikan objek, "Dengan ada layanan ini, diharapkan dukungan dan kerjasama, dari pihak desa, kelurahan, kecamatan dan pihak-pihak lainnya. Dengan begitu  layanan mobil pajak ini bisa berjalan dengan maksimal dan lancar dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka, "ujarnya. (eru)

Baca Juga: Bangka