Notification

×

Iklan

Iklan

Ada 17 Partai Peserta Memilu 2024, Apa saja itu?

15 Desember 2022


 


 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya, usai Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.  

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).   

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.



Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. 


4 Desember 2022: KPU menetapkan ada 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Satu-satunya parpol yang tidak lolos verifikasi faktual adalah Partai Ummat karena dianggap tidak memenuhi syarat di 2 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Berikut ini rincian 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024:

 

Parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai NasDem
  4. Partai Demokrat
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golongan Karya (Golkar)
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)


Parpol nonparlemen/parpol baru:

  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  4. Partai Perindo
  5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Buruh


Selain yang sudah disebutkan di atas, KPU juga menetapkan ada 6 parpol lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu:

    Partai Nanggroe Aceh
    Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa
    Partai Darul Aceh
    Partai Aceh
    Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)
    Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close