Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

1000 STRI Program Utama Forum Insinyur Muda PII Gorontalo Disiapkan Untuk Lulusan Teknik

09 Desember 2022


 


Gorontalo, zonamerdeka.com - Forum Insinyur Muda Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Gorontalo bersiap laksanakan pelantikan musyawarah wilayah.


Setelah pelantikan FIM PII, pengurus ke depan akan membuat Program utama 1000 Surat Tanda Registrasi Ininyur (STRI).


Dan membuat komitmen syarat lulusan Teknik harus sudah memiliki STRI.


Hal ini di sampaikan Norman Rahman selaku pengagas pembentuk Forum Insinyur Muda (FIM) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Gorontalo, Jumat (9/12/2022).


Menurut Norman FIM terbentuk atas kerja kerja tim dan teman teman pengurus serta didukung oleh seluruh pengurus PII Kabupaten  Kota Wilayah PII Gorontalo.



Pengurus baru berhasil melaksanakan Musyawarah Wilayah Forum Insinyur Muda Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Gorontalo (MUSWIL FIM PII ) yang pertama pada tanggal 30 Desember 2021 kemarin. 


Perumus, pembentuk FIM PII Wilayah Gorontalo, banyak mendapat suport pengurus wilayah melalui Sekertaris Wilayah Provinsi Persatuan Insinyur Indonesia Gorontalo.


Sehingga memasuki setahun proses Muswil dilaksanakan , Ketua terpilih  Rahmat Afandi Putra berhasil membentuk formatur pengurus FIM PII Wilayah Gorontalo.



Provinsi Gorontalo  salah-satu daerah yang terletak di daerah sulawesi dan termuda sudah menjadi Provinsi mandiri yg saat ini sudah berulang tahun yang ke 22 Tahun.


"Tersebar di media sosial Provinsi Gorontalo  terus melakukan pembangunan pembangunan insfrastruktur yang notabene adalah berkaitan langsung dengan pekerjaan pekerjaan ke insinyuran," katanya


Berdasarkan dari  Undang Undang No.11 Tahun 2014 bahwa , keinsinyuran mencakup kebumian dan energi, rekayasa sipil dan lingkungan, industri , konservasi dan pemgelolaan SDA, pertanian , perikanan kelautan, astronotika dan perkapalan. Sesuai dengan pasal 10 ayat 1, setiap insinyur yg akan melakukan praktek keinsinyuran diindonesia harus memiliki STRI. Pasal 18 ayat 2 adalah insinyur asing yg melakukan prakter keinsinyuran di indonesia harus memiliki surat ijin tenaga asing.


Dalam waktu dekat ketua  terpilih beserta sekretaris Rey Damiti dan jajaran pengurus formatur akan melangsungkan pelantikan pengurus periode 2022 - 2024.



Rahmat Afandi menambahkan  UU NO.11 tahun 2014 tentang keinsinyuran dapat tersosialisasikan dengan baik secara merata dikalangan para engineer di Gorontalo.


"Kami mengajak para engineer muda untuk tumbuh bersama dalam meningkatkan kompetensi sebagai insinyur profesional yang memiliki STRI," jelasnya 


Dengan memiliki STRI maka kualitas dan peluang karir terbuka dan dapat ambil bagian dalam proyek proyek strategis nasional. 

(*)


Apris





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close