RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Unit Binmas Polsek Pangkalan Kuras, melalui personil Bhabinkamtibmas lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Senin (3/10/2022).
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini, merupakan salah satu upaya pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) oleh pihak Kepolisian.
Dengan cara mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktifitas yang bisa memicu terjadinya kebakaran. Sesuai juga dengan yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Riau .
Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Alwis Saldi SH mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.***