Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono. Ia merupakan orang yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri di sebuah hotel di kawasan Tebet.
Seperti dikutip dari detik.com, Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama. Bukan terkait gugatan soal ijazah.
"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10/2022).
Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," kata Asep.