Notification

×

Iklan

Iklan

Tengah Merekap Nomor Togel, Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Dugaan Pelaku Togel Online

19 Agustus 2022


 

Pelaku Dugaan Judi Togel 

ZONAMERDEKA.COM-RIAU-Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan, tangkap pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) permainan judi jenis Togel (Toto Gelap)  Online, Kamis (18/8/2022) sekitar Pukul 21.30 WIB.


Pelaku diketahui, berinisial M alias Ando Bin Baharuddin (Alm) (53), seorang Wiraswasta kelahiran Lubuk Jantan. Tercatat sebagai warga Kampung Melati, RT.003/RW.007 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.


Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 37 / VIII / 2022 / SPKT.UNITRESKRIM / Polsek Pangkalan Kuras / Polres Pelalawan / Polda Riau.


Kronologis penangkapan, pada hari Kamis (18/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Polisi mendapat informasi bahwasanya ada praktek permainan judi jenis Togel di rumah pelaku, di Kampung Melati RT.003/RW.007 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.


Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH, memerintahkan Panit Opsnal I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio putra, SH beserta anggota melakukan penyelidikan.


"Pelaku di tangkap tengah melakukan rekapan nomor pesanan dirumahnya. Kemudian dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya tersebut," ujar Kapolsek.


Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone Samsung Galaxy J4 warna rose gold, 1 Unit Handphone Vivo Y12s warna biru, 1 Unit Handphone Nokia warna putih, 1 buah buku tulis warna kuning yang berisikan rekapan nomor togel, 1 buah buku tulis warna hijau yang berisikan rekapan nomor togel, 1 buah pena warna hitam dan Uang sejumlah Rp. 225 ribu serta kartu 1 ATM Bank BRI, langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses lebih lanjut.


" Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun," tandas Kapolsek.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close