Bangka, zonamerdeka.com - Andi Kusuma (AK), 44 tahun, akhirnya dimasukan ke hotel Prodeo, setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Dirkrimum Polda Bangka Belitung, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang, dan kasusnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Senin (24/08/2026).
Keluar dari pintu samping kantor Kejaksaan Negeri Bangka, AK didampingi Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan Pardede dengan kawalan petugas, AK berteriak dirinya didiskriminasi, "Kembalikan uang saya! Kembalikan uang saya! , " teriak AK, melangkah masuk mobil tahanan meluncur ke Lapas Bukit Semut.
Perkara ini muncul, setelah AK dilaporkan Frida selaku korban dugaan penggelapan dan penipuan uang tambak udang.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H. ke sejumlah wartawan bahwa Kejaksaan Negeri menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polda Bangka Belitung, terkait perkara AK, penipuan dan penggelapan uang. Penyidik sudah menyerahkan ke kita dan selanjutnya kita persiapan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan, "Sejak dilimpahkan akan menunggu penahanan selama 20 hari kedepan, " jelasnya.
Menanggapi AK tidak diborgol? Herya Sakti Saad, mengatakan bahwa AK tetap di borgol sesuai protap, "Waktu AK masuk mobil tahanan tetap diborgol. Memang sewaktu datang ke Kejaksaan keluar dari mobil tidak diborgol. Namun dalam mobil tetap diborgol, karena sesuai protap, " ujarnya. (heru)