Perusahaan PKP2B PT MUTU Menolak, Alasan Perusahaan Selalu Taat Terhadap Ketentuan Perundang -Undangan Yang Berlalu.
Zonamerdeka. com, Barito Selatan -Menindaklanjuti surat jawaban tanggapan dari Setio Pamuedji selaku Direktur PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) pada tanggal 18 Agustus 2022 , nomor 234/ADM/MUTU/VIII/2022. Bahwa tuntutan kami ditolak dengan pertimbangan ,bahwa PT MUTU dalam melakukan aktifitas dan usaha selalu tunduk terhadap perundang -undangan yang berlaku.
Erianus, warga desa Palu Rejo RT 06 ,menyebutkan, bahwa pernyataan pihak management PT MUTU itu sama sekali tidak benar .
Diungkapkan, berdasarkan fakta yang ada di lapangan kondisi air sungai Kali Desa Palu Rejo ,dilihat secara kasat mata airnya keruh dan bercampur lumpur akibat hauling road aktifitas tambang batubara PT MUTU dan terlihat jelas ada pembiaran unit -unit dum truck terbengkalai atau tidak terurus di areal workshop selama 10 tahun Sehingga limbah olie dari unit-unit tersebut larut melalui saluran air yang dibuat oleh PT MUTU langsung dialirkan ke sungai Kali .
"Jika memang benar pihak management perusahaan PT MUTU dalam melakukan aktifitas dan usaha selalu tunduk terhadap perundang -undangan yang berlaku sama sekali itu hanya omong kosong untuk menutupi fakta yang sebenarnya pencemaran sungai akibat aktifitas road hauling dan pembiaran workshop yang olie terbuang langsung kesungai ",ungkap Erianus, Minggu (21/8/2022) saat diwawancarai awak media ini.
Erianus menegaskan, dengan adanya penolakan tuntutan kami warga masyarakat desa Palu Rejo RT 06 sebanyak 4 KK dan RT 21 sebanyak 6 KK kepada pihak management PT MUTU terkait ganti rugi akibat limbah,maka dengan ini kami mengabil sikap tetap menuntut tanggung jawab perusahaan atas kerugian yang kami alami .Berikut adalah rinciannya :
1. Untuk kebutuhan air minum 1 galon Rp9000,- X 30 hari =Rp270.000,- Untuk kebutuhan memasak 1 galon Rp9000,-X30 hari =Rp270.000,-
2. 270.000,- +270.000,-=540.000 X 10 Tahun =Rp64.800.000,-untuk 1 Kepala Keluarga (KK) X 10 Kepala Keluarga (KK) =684.000.000,-
"Tuntutan tersebut diatas belum trmasuk adanya kegiatan acara seperti:Yasinan,Kebaktian,syukuran pernikahan sunatan dan kematian",ujar Erianus.
Selanjutnya menanggapi surat pihak management PT MUTU poin dua (2),kami tidak mempermasalahkan lagi.Sedangkan poin untuk tiga (3) dalam jawaban PT MUTU, tidak ada kaitannya dengan tuntutan kami.Karena program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) atau sebut saja itu adalah program pemerintah tidak ada hubungannya dengan program CSR perusahaan.
"Program CSR itu adalah sudah menjadi tanggung jawab kewajiban perusahaan PT MUTU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku",kata Erianus.
Dalam penegasannya, Erianus menerangkan, dalam tuntutan melalui surat ini ,kami berikan waktu tiga (3) hari agar perusahaan bisa mengabulkan semua yamg telah kami ajukan.
"Jika tuntutan ini tetap ditolak seperti sebelumnya, maka dengan tegas kami masyarakat desa Palu Rejo khusunya dari RT 06 dan RT 21 akan melakukan kembali aksi penutupan jalur road hauling angkutan tambang batubara PT MUTU sampai seluruh kerugian yang kami alami dipenuhi",tukas Erianus.
Dampak dari pencemaran tersebut diketahui sebagian kecil masyarakat diwilayah setempat merasa keberatan dan dirugikan karena tak bisa mendapatkan air bersih lagi dan puluhan KK warga yang terdampak sempat melakukan aksi penutupan jalur road hauling dan menuntut perusahaan ganti rugi Rp7 miliar namun semua yang dituntut oleh masyarakat ditolak oleh perusahaan pertambangan batubara PT MUTU melalui surat Setio Pamuedji selaku Direktur PT Multi Tambangjaya Utama pada tanggal 18 Agustus 2022.
Sebelumnya ,Sumarling pihak management PT MUTU pada saat mediasi yang dipasilitasi oleh Kapolsek Gunung Bintang Awai, Polres Barito Selatan ,Kamis 11 Agustus 2022 sepekan yang lalu, Sumarling dari pihak management PT MUTU dalam keterngannya menolak tuntutan warga untuk membayar ganti rugi sebesar 7 miliar .
",Alasan penolakan dari perusahaan karena tidak mendasar.Kemudian dugaan pencemaran sungai tersebut juga sudah ditangani pihak DLH Kabupaten Barito Selatan dan hasilnya tidak ada pencemaran",kata Sumarling. (Yulius Yartono).
.






