Barito Selatan

Aktfitas Perusahaan PKP2B PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) Diduga Telah Mencemari Sungai

Oleh adminMonday, August 22, 2022

 


Hasil Laboratorium Pengujian Air Sungai Kali Desa Palu Rejo Tidak Layak Kosomsi. 


Zonamerdeka.com, Barito Selatan - Adanya aktifitas road hauling perusahaan PKP2B PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) diduga telah mencemari sungai Kali desa Palu Rejo, membuat warga masyarakat berinisiatif mengabil sendiri sampel air dan langsung dibawa ke laboratorium Palangka Raya untuk dilakukan uji. All hasil air tidak layak kosomsi karena tercemar. 












Erianus Warga RT 06 Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah ,dalam keterangannya ,Senin (22/8/2022) mengungkapkan berdasarkan fakta hasil Laboratorium  pengujian air sungai Kali Desa Palu Rejo disimpulkan air tidak layak kosomsi Karena tercemar. 


Saat dilakukan penelitian air pada hari Rabu 6 Juli 2022 ,di laboratorium Palangka Raya, dari sampel air sebanyak tiga botol . Botol 1 PH air 8,0 tidak memenuhi kriteria, botol 2 PH air 6,8 tidak memenuhi kriteria dan botol 3 PH air 8,7 tidak memenuhi kriteria. 


Warna air, pada botol 1 coklat pekat, dengan kesimpulan tidak layak, botol 2 warna air coklat keruh dengan kesimpulan tidak layak dan botol 3 warna air bening keruh dengan kesimpulan tidak layak. 


Sedangkan pengujian bau air dari botol 1-3  ssmua berbau  dengan keterangan semua tidak layak. Sedangkan rasa air ,botol 1-3 tidak bisa dirasa dengan keterangan semuanya tidak layak. 


Erianus menegaskan bisa disimpulkan dari hasil pengujian air sungai. Bahwa air sungai Kali desa Palu Rejo tidak bisa dikosomsi lagi.


"Oleh sebab itu, kami warga masyarakat RT 06 dan RT 21 meminta perusahaan pertambangan batubara PT MUTU agar bertanggung jawab atas maslah ini. Selanjutnya kepada pemerintah pusat serta pihak kemeterian terkait agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku " tukas Erianus. 



Dalam pemberitaan sebelumnya pihak management Perusahaan PKP2B PT MUTU Menolak tuntutan warga ganti rugi sebesar Rp7 miliar .


Setio Pamuedji selaku Direktur  PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) pada tanggal 18 Agustus 2022  ,nomor 234/ADM/MUTU/VIII/2022. Bahwa tuntutan kami ditolak dengan pertimbangan ,bahwa PT MUTU dalam melakukan aktifitas dan usaha selalu tunduk terhadap perundang -undangan yang berkalu .


Menanggapi isi surat penolakan dari pihak management PT MUTU (Setio Pamuedji selaku Direktur rd), Erianus ,warga masyarakat desa Palu Rejo RT 06 ,menyebutkan, bahwa pernyataan pihak management PT MUTU itu sama sekali tidak benar .


Diungkapkan,berdasarkan fakta yang ada dilapangan kondisi air sungai Kali Desa Palu Rejo ,dilihat secara kasat mata airnya keruh dan bercampur lumpur akibat hauling road aktifitas tambang  batubara PT MUTU dan terlihat jelas ada pembiaran unit -unit dum truck terbengkalai atau tidak terurus diareal worskhop  selama 10 tahun .Sehingga limbah olie  dari unit-unit tersebut larut melalui saluran air yang dibuat oleh PT MUTU dan langsung dialirkan kesungai Kali .


"Jika memang benar pihak management perusahaan PT MUTU dalam melakukan aktifitas dan usaha selalu tunduk terhadap perundang -undangan yang berkalu sama sekali itu hanya omong kosong untuk menutupi fakta  yang sebenarnya .Terbukti pencemaran sungai akibat aktifitas road hauling dan pembiaran workshop yang olie terbuang langsung kesungai ",ungkap Erianus, Minggu (21/8/2022) saat diwawancarai awak media ini. 



Erianus menegaskan, dengan adanya penolakan tuntutan kami warga masyarakat desa Palu Rejo  RT 06 sebanyak 4 KK dan RT 21 sebanyak 6 KK kepada pihak management PT MUTU terkait ganti rugi akibat limbah,maka dengan ini kami mengabil sikap tetap menuntut tanggung jawab perusahaan atas kerugian yang kami alami .


Berikut adalah rinciannya :


 1. Untuk kebutuhan air minum 1 galon Rp9000,- X 30 hari =Rp270.000,- Untuk kebutuhan memasak 1 galon Rp9000,-X30 hari =Rp270.000,-

 

 2. 270.000,- +270.000,-=540.000 X 10 Tahun =Rp64.800.000,-untuk 1 Kepala Keluarga (KK) X 10 Kepala Keluarga (KK) =684.000.000,-


"Tuntutan tersebut diatas belum trmasuk adanya kegiatan acara seperti:Yasinan,Kebaktian,syukuran pernikahan sunatan dan kematian",ujar Erianus. 


Selanjutnya menanggapi surat pihak management PT MUTU poin dua (2),kami tidak mempermasalahkan lagi.Sedangkan poin untuk tiga (3) dalam jawaban PT MUTU, tidak ada kaitannya dengan tuntutan kami.


Dimana dalam jawabannya pihak management PT MUTU mengatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih pada Pamsimas yang ada di Desa Palu Rejo ,maka melalui program CSR PT MUTU akan berkoordinasi dengan kepala desa Palu Rejo untuk segera membahas  rencana kegiatan tersebut .Sehingga kegiatan peningkan air bersih dapat segera terwujud  dan dapat dirasakan oleh masyarakat desa Palu Rejo. 


Kita tegaskan disini, kepada pihak management PT MUTU, Karena program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) .atau sebut saja program Pamsimas itu adalah program pemerintah tidak ada hubungannya dengan program CSR perusahaan. 


"Program CSR itu adalah sudah menjadi tanggung jawab kewajiban perusahaan PT MUTU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Jadi janganlah membuduhi masyarakat dengan dalih nebeng diprogram pemerintah yakni Pamsimas akan menyediakan air bersih kepada masyarakat desa Palu Rejo melalui program CSR ",kata Erianus. 




Dalam penegasannya, Erianus menerangkan, dalam tuntutan melalui surat ini ,kami berikan waktu tiga (3) hari agar perususahaan bisa mengabulkan semua yang telah kami ajukan. (Yulius Yartono)

Baca Juga: Barito Selatan