Barito Timur

Terpidana Pencabulan anak Berhasil Ditangkap Kejari Bartim

Oleh adminThursday, July 21, 2022

 



Zonamerdeka.com, Barito Timur - Resky Y Saputra (23) terpidana kasus perlindungan anak atau pencabulan anak berhasil ditangkap di depan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, di Jalan A Yani Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Rabu 20 Juli kemarin.


“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada september 2020, yang bersangkutan divonis meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta atau subsider hukuman pidana penjara selama satu bulan,” kata Kajari Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen, Angga Saputra di Tamiang Layang, Kamis (21/7/2022).


Menurutnya, terpidana sempat menerima pemberitahuan pada 2020 atas vonis bersalah tersebut lalu kabur ke salah satu daerah pedalaman di Kalimantan Timur dan pada awal 2022 kembali ke Bartim.


Mendapatkan informasi bahwa terpidana tersebut ada diwilayah Kabupaten Barito Timur, pihanyapun melakukan pengintaian  hingga diketahui keberadaanya  terpidana bekerja pada salah satu perusahaan pertambangan dan mau mengurus sesuatu ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.


“Jadi dua hari ini kita mengintai dan saat penyergapan terpidana sempat berusaha mau kabur dan berhasil kita amankan di bantu personil Polsek Dusun Timur dan Polres Barito Timur,” kata Angga.


Dijelaskan Angga, sebelumnya terpidana divonis bebas PN Tamiang Layang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny Sumarno dan dua hakim anggota Helka Rerung dan Roland P Samosir.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur tidak menerima putusan majelis hakim dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 (Yulius Yartono )

Baca Juga: Barito Timur