Jember, zonamerdeka.com - Gudang pengolahan limbah cocopeat (serbuk sabut buah kelapa) yang berlokasi di Jl. Ledokombo, Lombung, Suren, Kec. Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa timur tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Hal tersebut disampaikan owner pengolahan limbah cocopeat, Tri kepada sejumlah wartawan dilokasi usahanya. Jember, pada hari, Rabu (06/07/2022).
Tri, mengatakan bahwa usaha yang dilakoninya tidak memerlukan izin karena berasal dari limbah dan tidak mencemarkan lingkungan.
"Kita ngak perlu mengantongi izin, wong kita kerja limbah kok," ungkap pemilik usaha pengolahan limbah cocopeat, Tri saat dikonfirmasi wartawan ini.
Dia menjelaskan, bahwa usaha pengolahan limbah cocopeat yang dilakoninya sudah berjalan tiga bulan lamanya, dan memperkerjakan dari warga sekitar.
Ia merasa aman dalam berbisnis meski tidak mengantongi ijin. Dan, tidak ada yang protes atau komplain langsung kepadanya. Bahkan ia mengatakan, Kades setempat sudah tahu tentang usahanya itu.
"Yang mengadukan siapa, karena yang kerja orang orang sini saja. Karena saya juga LSM, aktivis UGM," ujar Tri dengan nada jengkel.
Dari penelusuran awak media bahwa kegiatan usaha pengolahan cocopeat milik, Tri, dipromosikan melalui platform Market place https://g.co/kgs/RMZcmJ
Namun tidak dilengkapi dengan nomor telepon perusahaan atau noy telepon marketing.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Jember, Bambang Saputro, SH.,M.S, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pemerintah saat ini memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Berkaitan dengan dampak lingkungan harus izin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena limbahnya berpotensi menganggu lingkungan sekitar.
" Pengurusan izin sekarang gampang. kaitan dengan dampak AMDAL itu di Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.
Dia menjelaskan, bahwa kegiatan usaha yang diakui (pemerintah-red) harus di lengkapi dengan izin. Dan semisal berpotensi menganggu di lingkungan sekitar pastinya akan terdampak.
" Harus ada izinnya, kalo tidak ada izinnya tidak diakui, dan pastinya ada pemasukan ke-negara melalui pajak," terangnya.
Terkait perijinan pihak terkait akan dikonfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.
ton
