Batam, zonamerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Hotel Aston Batam Jumat, (29/7/2022)
Ketua KPU Batam Martius mengatakan,tujuan di adakan sosialisasi ini , supaya seluruh peserta parpol mengetahui tatacara pendaftaran ke ikut sertaan dalam pemilu dan pemahaman aturan yang terbaru tentang PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Mengenai agenda nya iyalah sosialisasi yang bertujuan agar ada sinkronisasi dan tidak ada miskomunikasi informasi antara pihaknya dengan para peserta pemilu dan stakeholder terkait.
Beliau juga menjelaskan dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 ada beberapa perubahan,tentang pendaftaran partai, yaitu saat ini partai politik tidak lagi harus mendatangi KPU Kota/Kabupaten untuk membawa persyaratan pendaftaran.
Tetapi pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Politik atau Sipol dan untuk verifikasinya melalui KPU pusat langsung.
Pokoknya semua lewat aplikasi Sipol,kami KPU daerah hanya menunggu dari KPU pusat.
Kalau dulu memang datang kepada kami KPU daerah untuk memberikan syaratnya, ujar beliau.
Yang hadir dalam acara sosialisasi ini,di undang beberapa lembaga yaitu dari semua partai politik, pemerintah dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) .
Sengaja kami undang semua demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan acara, tim media berhasil mewawancari salah satu peserta dari Partai Ummat,Sekjen DPD,Harni Subhiarni mengatakan kalau partai Ummat optimistis lolos verifikasi.
Walaupun kita partai pendatang baru namun dalam persiapan sudah hampir 100 % rampung baik kepengurusan dari KTA semua anggota ,untuk kantor seketraiat pun sudah ada terpenuhi sesuai persyaratan dari KPU.
Untuk pengurusan tingkat DPC, terisi semua dari seluruh 12 kecamatan yang ada di kota Batam.
Tentang keberadaan sipol sangat membantu dan tidak perlu lagi kami mendatangi atau mendaftarkan kan secara manual ke KPU.
Cukup lewat aplikasi saja dimanfaatkan dengan baik untuk peserta Pemilu 2024.
Untuk di ketahui Sipol adalah merupakan alat bantu, yang dipergunakan karena ada domain untuk mempermudah cara kerja KPU pusat maupun KPU Kabupaten/Kota.
Kegunaan Sipol adalah dapat mendeteksi kegandaan anggota parpol.
Harapan saya semoga partai Ummat bisa lolos verifikasi dan tidak masalah terutama dalam pendaftaran parpol,” ujarnya.
Aziz nasution