Rokan Hilir

Istri Bandar Narkoba Dibekuk Polisi, Miris Ditemukan Sabu di Kantong Celana Anak di Bawah Umur

Oleh adminSunday, July 24, 2022

 



SIMPANGKANAN (zonamerdeka.com) - Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan dibawah Komando Kapolsek Simpang Kanan berhasil menangkap seorang wanita berinisial SAS alias Isah yang tak lain merupakan istri Bandar Narkoba di Kecamatan Simpang Kanan bernama Adi Darbok yang mana sebelumnya telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Rohil.



Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Simpang Kanan menyebutkan bahwa dalam penangkapan tersebut SAS aliah Isah sedang bersama keempat temannya berinisial S alias Mpok, ESR alias Erwin, ORS alias Rizky dan MHR alias Ari. ditangkap dirumah tersangka SAS alias Isah tepatnya di Jalan Datuk Paduka Rt 02 Rw 08 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil.



Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma S Sos membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.



"SAS alias Isah ini bersama keemapt temannya beserta barang bukti telah diamankan Mapolsek Simpang Kanan. Keempat temannya merupakan jaringan sindikat narkoba dari tersangka SAS alias Isah yang juga istri bandar narkoba bernama Adi Darbok," sebut Kapolsek.



Kapolsek menerangkan, kronologis bermula pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.00 wib, unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di Jalan Datuk Paduka Rt 02 Rw 08 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan, tepatnya di rumah saudari SAS alias Isah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu. 



Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Unit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma S Sos dan Kapolsek memerintahkan kepada Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut. 



Tepat sekira pukul 15.20 wib, unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 15.30 wib, unit Reskrim tiba di TKP dan saat itu juga Unit Reskrim didampingi oleh para saksi langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan saat itu di dalam rumah tersebut ada terduga pelaku SAS alias Isah Alias, ESR alias Erwin, S alias MPOK, ORS alias Rizky,  MHR alias Ari. 



Setelah mengamankan para terduga pelaku tersebut selanjutnya unit Reskrim didampingi para saksi langsung melakukan penggeledahan rumah dan saat berlangsungnya penggeledahan selanjutnya saksi Supriatini selaku istri ketua RT melakukan penggeledahan badan terhadap anak kandung tersangka SAS alias Isah yang berumur dibawah umur ditemukan dari kantung celana terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.



Adapun barang bukti yang diamankan, tas sandang warna hitam berboneka yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.7.035.000,- (tujuh juta tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna biru muda dengan nomor sim card : 0812-7546-4208 dan nomor 0822-8802-1607; 1 (satu) set bong (alat hisap Shabu) yang terbuat dari botol kaca yang berisikan air serta pada tutup botol terdapat dua buah pipet warna putih yang salah satu pipet melekat satu buah kaca Pirek yang pada kaca Pirek tersebut melekat diduga Narkotika jenis shabu-shabu.



Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver yang dibungkus robekan plastik warna hitam dan plastik warna putih didalam sebuah kotak rokok merk CLUB X, 1 (satu) buah plastik bening berlis merah yang sudah terkoyak menjadi dua bagian,1 (satu) buah mancis warna merah yang pada kepala mancis terdapat sebuah jarum, 1 (satu) lembar tisu warna putih beserta 1 (satu) buah robekan plastik bening dan 1 (satu) buah robekan plastik warna hitam yang membungkus diduga narkotika jenis shabu-shabu; 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (satu)buah batok kelapa Butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu.


 

"Kepada terangkat di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.



Ditegaskan Kapolsek, tidak ada tempat bagi pelaku pengedar bahkan bandar narkoba di Kecamatan Simpang Kanan. Hal ini guna menjaga generasi muda agar tetap utuh dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, Polsek Simpang Kanan juga terus mengingatkan para orang tua dan generasi muda untuk menjauhi narkoba dengan melakukan sosialisasi anti narkoba.



"Bagi siapa yang dapat menginformasikan keberadaan para pelaku narkoba agar segera melaporkan ke Polsek Simpang Kanan. Data pelapor dijamin kerahasiaannya," tegas Kapolsek. (Mam)

Baca Juga: Rokan Hilir