Aceh Singkil

Memalukan Terlibat Korupsi, Tujuh Orang ASN Aceh Singkil Kena PTDH

Oleh adminSaturday, April 23, 2022

 



Aceh Singkil, (Zonamerdeka.com) -- Bupati Kabupaten Aceh Singkil Resmi Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat PTDH ke Tujuh Orang Pegawai Negeri Sipil ASN Korupsi, Aceh Singkil, Aceh, Jum'at (22/04/2022).


Ketujuh orang pengawai negeri sipil PNS di Pecat dengan tidak hormat yang membuat malu wajah Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Status hukumnya dinyatakan sudah 'Inckrah" yang di putuskan oleh Pengadilan Tipikor itu.


Bahwa ketujuh orang pegawai negeri ASN yang terlibat kasus korupsi terbukti, Telah menyalahgunakan jabatannya untuk mencari keuntungan atau memperkaya dirinya sendiri, Telah di PTDH Oleh Bupati Kabupaten Aceh Singkil. Dulmusrid.


Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, Membenarkan ada tujuh orang PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat, Ketujuh ASN yang terlibat kasus korupsi, Dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan tidak disiplin dalam bertugas.


Pemecatan ketujuh ASN Pemkab Aceh Singkil yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Inckrah dari putusan Pengadilan Tipikor sudah sesuai prosedur dan bahkan Surat Keputusan (SK) pemecatan telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Terang  Ali Hasmi.


"Sedangkan untuk Surat Keputusan PTDH Ketujuh Pegawai ASN terlibat kasus korupsi ini juga telah diserahkan ke masing - masing yang bersangkutan,"


"Namun setelah Surat Keputusan diserahkan ke masing - masing bersangkutan dan memberikan waktu sanggah sampai dengan 14 hari, Setelah surat keputusan di layangkan ke masing - masing bersangkutan,"


Bahkan sudah lebih dari 14 hari dan Kita juga tidak ada menerima masuk sanggahan, Artinya mereka sudah resmi dipecat," Jelas Afridanur 


Afridanur, Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur BKPSDM Juga menambahkan, Sebelumnya tiga dari tujuh PNS sempat aktif bertugas dan masih menerima gaji sembari banding dan menggugat. Namun setelah keputusan inckrah maka dinon aktifkan kembali. Pungkasnya.


Sementara untuk gaji yang telah diterimanya pada saat aktif kembali bertugas, Akan dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Katanya.


Tak hanya itu, selain ketujuh PNS tersebut, kata Afridanur juga terdapat seorang PNS lain dengan kasus yang sama terancam juga dipecat, Namun masih menunggu keputusan inckrah Kasasi dari Kejaksaan. 


Ketujuh PNS yang di PTDH masing-masing berinisial, JA, TR, RA dan IW sudah menerima SK Pemberhentian 25 Maret 2022


Untuk KE, DA dan AH telah menerima Surat Keputusan pemberhentian pada 4 April 2022 beberapa hari yang lalu.


Sakdam Husen

Baca Juga: Aceh Singkil