Notification

×

Iklan

Iklan

Jubir KPK: ASN Jadi Pelaku Korupsi Terbanyak

20 April 2022 | 6:45 AM WIB | Last Updated 2022-04-20T01:39:25Z

   


Jakarta, zonamerdeka.com -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaku korupsi terbanyak di Indonesia. Hal itu diungkapkan pada saat menanggapi hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).


"Saat ini ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, KPK mengatasi masalah tersebut dengan mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara dalam program ‘Paku Integritas’ dan ‘Keluarga Integritas’,” katanya Ali Fikri.


Selain itu, Ali Fikri juga menyoroti adanya peningkatan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa terkait penggunaan dana desa.


Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK saat ini mengusung program “Desa Antikorupsi.” Hal ini dilakukan guna merespon terkait masifnya korupsi dana desa.


“Program ini mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya. Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” kata Ali Fikri.


Dalam keterangannya, Ali Fikri berpendapat temuan kajian “Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021” oleh ICW relevan dengan fokus kerja lembaganya.


“Menanggapi hasil kajian ICW, terkait kinerja pemberantasan korupsi, kami sampaikan bahwa beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini,” ucapnya.


Kerugian negara akibat korupsi semakin meningkat, mulai dari dana desa, sektor pertanahan dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perihal aparatur sipil negara (ASN) menjadi profesi terbanyak sebagai pelaku korupsi.


Ali menuturkan korupsi di sektor pertanahan mengakibatkan kerugian negara terbesar, KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi persoalan tersebut melalui tugas koordinasi dan supervisi.


“Kedua tugas ini memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. Sektor pertanahan ini pun menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkapnya.


Lebih lanjut, Ali menambahkan KPK juga memiliki unit baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) yang akan fokus pada pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.


Tak hanya itu, sambung Ali, KPK juga melakukan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi, serta memberikan poin rekomendasi perbaikan indeks integritas demi meminimalkan celah rawan korupsi. (tn)