Jember, zonamerdeka.com -- Warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, merasa tertipu oleh mantan kades terkait dokumen Akte Jual Beli Tanah, Rabu (2/3).
Akta tanah jual beli (AJB) dengan mantan kades tersebut palsu. Menurutnya, sebelum ada kesepakatan, pihaknya serahkan proses administrasinya ke aparatur desa.
"Semuanya kami pasrahkan ke Kasunnya. Akte yang kami terima palsu. Coba liat buktinya, masak ia kami warga kecil ditipu mantan Kades, waktu masih menjabat," ucapnya.
Bukan hanya itu, menurut dia, di Pemdes Suren diduga banyak terjadi pemalsuan dokumen akte tanah tanpa berfikir dampaknya.
Namun, sangat disayangkan apabila ada oknum perangkat desa dan oknum kades yang memanipulasi data tersebut.
"Itu tanahnya mantan Kades, Akte Jual Beli No: 523 / 2018. Waktu Kasunnya belum meninggal, hingga sekarang belum di perbaiki oleh mantan kades. Anehnya, dia kan kades?" tandasnya.
Mantan kades yakni Santoso saat ditemui wartawan mengatakan, akte tanah yang diberikan ke (M) Inisial sudah benar dengan terbitnya sebidang tanah, persil 68 Blok S 11 Kohir.
"Iya betul itu beli ke saya. Ini sudah bener, kok belum ditandatangi saksi ini, ini siapa yang menerbitkan? Kan pihak kecamatan lebih tahu ini," ujarnya.
akte jual beli tanah dengan nomor: 523/2018 dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat, Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.
Tertulis hari Jum'at, tanggal 29 Bulan Juni tahun 2018. Ditandatangani oleh pihak pertama, pihak kedua, saksi, Kepala Desa, dan Camat. Namun ada satu saksi yang tandatangannya kosong atau tidak terisi.
Mohammad Tohe berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati jika akan menjual tanah atau rumah, dan perlu segera melaporkan ke berbagai pihak saat mengetahui tanahnya dikuasai.
Hal tersebut dilakukan agar ruang gerak mafia tanah berkurang karena sudah menjadi perhatian publik.
"Kami sampaikan kepada warga Desa Suren agar lebih hati-hati, jangan sampai ini terjadi kembali," pintanya. (zen)