Zonamerdeka.com, Bondowoso -- Dalam rangka mencegah semakin menyebarnya virus Covid-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Menanggapi SE tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso
menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari luar kota
tidak mudik lebaran.
“Itu sesuai SE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” tutur Pj
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Soekaryo, Senin
(26/4/2021).
Jika nantinya, imbuh Pj Sekda Soekaryo, masih ada ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso yang nekat melakukan mudik lebaran, ada konsekuensi yang dipertanggungjawabkan.
“Tentunya pemerintah mempunyai maksud baik dengan adanya himbauan
tersebut, yang tujuannya untuk menekan angka penularan atau penyebaran
Covid-19. Jadi, tidak hanya ASN saja. Kami juga menghimbau kepada
masyarakat Bondowoso agar tak melakukan mudik saat lebaran nanti,”
ungkapnya.
Bahkan, menurut Kapolres Bondowoso, Erick Frendriz menyatakan, bahwa ada
sanksi yang harus diterima oleh para pemudik, baik ASN ataupun
masyarakat lainnya jika kedapatan masih mudik lebaran.
“Kendaraan secara selektif prioritas akan diperiksa, nanti pemudik yg
masuk ke Bondowoso akan dikarantina selama 5×24 jam, sesuai ketentuan
dari satgas pusat,” tegasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, pihaknya akan lebih memperketat pemudik pada
saat pelaksanaan Operasi Ketupat mulai 6 Mei 2021 mendatang. Menurut
Kapolres Erick, aturan yang dikeluarkan Pemerintah sudah jelas dengan
hanya memperbolehkan bepergian antar wilayah yang dibagi per zona.
“Semua dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pertambahan angka
penyebaran Covid-19 di seluruh daerah. Bahkan, kita sudah siapkan tempat
karantina di PPKM mikro,” pungkasnya.(*)