Rokan Hilir (zonamerdeka.com) – Polsek Bagan Sinembah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 109,44 gram, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 30 September 2026, serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: B-4132/L.4.20/EnZ/10/2026 tanggal 6 Oktober 2026.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh IPTU Mutiha Simorangkir selaku Kanit Binmas Polsek Bagan Sinembah yang mewakili Kapolsek, IPDA Arie Praramadhana, S.Tr.K., IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., IPDA Dedi Elrinsyah Nasution, perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Akbar Hamdani Rambe, S.H., penasihat hukum Coky Roganda Manurung, S.H., M.H., petugas medis Puskesmas Bagan Batu Egi James Tarigan, S.Sos., serta personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial AI, IAN, dan MR. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu yang telah melalui proses penimbangan dan penyisihan untuk kepentingan pembuktian perkara, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 109,44 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka kemasan barang bukti yang telah disegel dan dilabel, kemudian memasukkan kristal sabu ke dalam cairan yang telah dicampur bahan pembersih pakaian. Selanjutnya, campuran tersebut dihancurkan menggunakan blender hingga barang bukti larut. Sisa hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam galian septic tank tanpa tersisa, dengan disaksikan para tersangka dan tamu undangan yang hadir.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Bagan Sinembah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Polsek Bagan Sinembah juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Mam)