Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka lakukan penertiban baleho, banner iklan yang terpasang bukan pada tempatnya. Seperti di tiyang listrik, pohon pelindung jalan dan lingkungan dekat sekolahan serta dekat tempat ibadah.
Hal itu dikatakan Indarta Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, usai melakukan penertiban kemaren diruang kerjanya.
Dijelaskan Indarta bahwa pemasangan iklan bukan pada tempatnya, itu pelanggaran. Apalagi memasang di didekat sekolahan dan tempat ibadah. Disamping itu juga merusak keindahan lingkungan kota, "Tadi baleho, banner kita lepas dan kita bawa ke kantor Satpol PP. Ada iklan rokok terpasang bersebelahan dengan sekolah dan tempat ibadah, " jelasnya.
Indarta menambahkan bahwa akan terus melakukan penertiban di wilayah Kabupaten Bangka. Sekarang ini penertiban baru sebatas daerah Kenanga, Desa Rebo dan seputar lokasi kolong PDAM dan seterusnya berlanjut ke 8 kecamatan yang ada didaerah ini, "Penertiban dilakukan agar lingkungan kota maupun kecamatan tertata dengan baik, sehingga enak dilihat," jelasnya.
Indarta menghimbau untuk tidak memasang, iklan maupun bentuk -bentuk lainnya dipasang bukan pada tempatnya. Kitapun gencar melakukan himbauan kepada semua pihak serta masyarakat, agar tetap menjaga lingkungan bersih, tertata rapi, " Kalau memang pihak pihak yang bersangkutan pemasang iklan tetap tidak mengindahkan aturan, akan ditindak tegas, "tegasnya.(heru)