Bangka, zonamerdeka.com - Sepanjang bulan Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka tangani empat kasus tindak pidana narkotika. Dari penanganan tersebut, lima orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan masuk sel Polres Bangka.
Hal itu dikatakan Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, pada konferensi Pers di Mabes Polres Bangka, Senin (31/08/2026)
Dijelaskan AKBP Indra Feri Dalimunthe, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja anggota dalam melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Dalam waktu
satu bulan anggota berhasil mengungkap empat perkara penyalahgunaan narkotika,
"Dari empat perkara tersebut, ada lima orang yang berhasil kita amankan beserta barang bukti, puluhan paket narkotika jenis sabu dan ganja. Total barang bukti yang disita yakni 60 paket sabu dengan berat 31,35 gram serta tiga paket ganja dengan berat 7,9 gram, "jelasnya.
Kapolres Bangka menambahkan, telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah yang dinilai rawan dengan peredaran narkotika. Tapi, karena pola peredaran narkoba yang dinamis membuat lokasi transaksi maupun aktivitas pelaku dapat berpindah-pindah. Meskipun
demikian, kondisi tersebut tidak membuat polisi mengendorkan pengawasan,"Kita tetap menempatkan personil dilapangan untuk memantau, mendeteksi pergerakan para pelaku dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, "terang AKBP Indra Feri Dalimunthe,
Dikataka juga Polres Bangka
mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkoba. Diingatkan agar
masyarakat menjauhi, dan jangan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,
"Karena narkoba tidak hanya merugikan penggunanya, namun juga dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa, "tutupnya.(heru)